Ilustrasi ASN 'dipaksa' setor dana kurban. (Poskota/Yudhi Himawan)

NEWS

REPORTASE KHUSUS: Jerit ASN Pemkab Bandung 'Dipaksa' Setor Dana Kurban, Gak Bayar Jadi Utang

Sabtu 15 Jun 2024, 20:00 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung diduga mewajibkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyumbang dana dengan dalih patungan keperluan pembelian hewan kurban untuk disembelih pada momentum Hari Raya Iduladha 2024 Masehi/1445 Hijriyah. 

Kebijakan patungan dana untuk pembelian hewan kurban ini terkesan memaksa. Sehingga sejumlah ASN merasa keberatan dan menganggap hal ini masuk kategori pungutan liar (pungli) lantaran tak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Poskota, kebijakan untuk memungut dana untuk patungan ini diduga datang dari oknum pejabat tinggi di Pemkab Bandung. 

Pungutan wajib dilakukan dengan cara meminta dana patungan yang disebarkan melalui pesan singkat ke sejumlah WhatsApp grup yang berisi ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Tak tanggung-tanggung, setiap ASN diminta untuk menyumbang dana dengan nominal hingga Rp500 ribu setiap orangnya. 

Seorang ASN, narasumber pertama yang memberikan kesaksian kepada Poskota mengatakan, pemungutan dana dengan dalih sumbangan ini ditujukan ke seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Bandung. 

“Setiap dinas katanya harus menyumbang satu ekor sapi untuk kurban Iduladha. Jadi setiap ASN di beberapa bidang di tiap OPD yang masuk eselon III ini dimintai Rp500 ribu. Termasuk saya,” kata narasumber pertama tersebut saat ditemui Poskota di Soreang, Kamis, 13 Juni 2024.

Jika menolak untuk menyumbangkan dana, maka ASN akan dianggap berutang. Sebab, uang patungan itu akan ditanggulangi terlebih dulu menggunakan dana talang dari uang pribadi pimpinan--kepala dinas atau kepala bagian--di tiap OPD. 

Nantinya, lanjut dia, jika ASN sudah memiliki cukup uang diwajibkan untuk membayar utang ke pimpinannya masing-masing. 

"Kalau enggak ikut patungan dianggap berutang, seperti yang sudah-sudah. Jadi mau enggak mau nanti harus ganti uang yang sudah dikeluarkan pimpinan jika kami sudah memiliki uang," ujarnya.

“Saya pribadi merasa ini bukan patungan. Soalnya ini dipaksa,” sambungnya.

Tak Ada Surat Edaran Resmi

Para ASN juga menunggu adanya surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung. Namun ternyata, surat edaran tersebut tak kunjung ada. 

Seperti yang sudah-sudah, permintaan patungan dana dengan cara memaksa ini bukan terjadi pada kali ini saja. Sebab, di lain kesempatan sebelumnya, ada beberapa momentum yang bersifat seremonial di mana ASN juga diminta untuk patungan. 

“Yang saya sayangkan, ini enggak ada surat edaran resmi, baik dari Sekda atau Bupati. Jadi terkesan liar, mirip pungutan liar. Dan kejadian ini bukan hanya saat ini saja, tapi saat ada ceremonial moment, kami juga diminta untuk patungan,” tuturnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh ASN lainnya--narasumber kedua Poskota. Menurutnya, selain ASN di OPD-OPD, setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung juga dimintai uang untuk keperluan menyumbang pembelian hewan kurban. 

Untuk setiap kecamatan dimintai uang senilai Rp10 juta hasil dari patungan staf pemerintahan kecamatan. “Ini gaya pemalakan karena enggak ada dasar hukumnya minta sumbangan tapi dipaksa dan dipatok nominalnya. Ada yang nyebut sedekah. Kalau berbicara sedekah, jika kami enggak ikhlas, kan, enggak bisa disebut sedekah,” kata dia. 

Sejumlah ASN yang jadi sasaran pungutan ini akhirnya mulai jengah terkait kebijakan yang dianggap melanggar aturan kepegawaian. Terlebih, mereka ada juga yang sudah berpartisipasi untuk kurban secara mandiri. 

“Banyak yang sudah ikut kurban di luar Pemkab Bandung. Masa iya diminta patungan lagi. Dipaksa pula. Hewan kurbannya juga bukan atas nama kita atau pemberi uang patungan tapi pasti atas nama Pemkab Bandung selaku penyalur kurban,” ucapnya. 

Seharusnya, kata dia, jika memang ada program patungan dana untuk pembelian hewan kurban ini disosialisasikan terlebih dulu jauh hari sebelumnya. Sehingga bisa diprogramkan untuk menabung tanpa paksaan bagi ASN yang ingin berkurban di momen Hari Raya Iduladha. 

“Kami kerja jadi merasa tidak tenang. Mau mengabdi ke masyarakat dan negara, malah dirampok sama para petinggi di pemerintahan. Makin kurus kami ini,” ucap dia. 

“Jika pimpinan terdahulu (bupati sebelumnya) ASN tak pernah diminta untuk patungan. Apalagi dipaksa seperti sekarang. Karena anggaran kurban sudah ada di bagian Kesra,” sambungnya. 

Ia berharap, patungan dana yang terkesan memaksa untuk pembelian hewan kurban ini dicabut kembali. Sebab banyak ASN yang keberatan karena masih banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi, termasuk mencicil pembayaran pinjaman atau utang baik di bank maupun koperasi. 

Bupati dan Sekda Bungkam

Mengenai adanya dugaan patungan dana yang terkesan memaksa untuk pembelian hewan kurban, Poskota telah mencoba untuk melakukan konfirmasi baik ke Bupati Bandung Dadang Supriatna dan juga Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. 

Namun saat Poskota mencoba konfirmasi baik melalui sambungan telepon hingga mengirim pesan singkat WhatsApp, tidak ada respons sama sekali dari keduanya. 

Prosedur konfirmasi dilakukan Poskota berulang kali. Bahkan, status kiriman pesan singkat WhatsApp sempat terkirim untuk pertama kalinya. Namun pesan kedua tiba-tiba statusnya tidak terkirim. Hal serupa juga terjadi saat Poskota mencoba menghubungi Bupati Bandung. 

Pungli Tanda Kemunduran Tata Kelola Pemerintahan

Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana mengatakan tindakan pungli di instansi pemerintahan merupakan sebuah kemunduran dalam terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Padahal, kata dia, kehadiran pemerintah dalam hal ini Pemkab Bandung bertugas memberikan pelayanan publik secara maksimal.

"Pungli itu melekat dengan tata kelola sehingga dengan tata kelola yang ada (buruk) ada celah untuk orang memainkan sim salabim, sehingga terjadilah pungli," kata Asep, Jumat, 14 Juni 2024. 

Menurutnya, pungli dianggap hal yang wajar dan biasa saja ketika tidak ada upaya perbaikan sistem dalam pemerintahan. Ketika sistem tidak berfungsi, anomali akan banyak terjadi, salah satunya tindakan pungli baik itu dari atasan ke bawahan atau dari abdi negara ke masyarakat umum. 

Asep mengatakan yang harus dilakukan untuk memberantas pungli adalah menegakkan regulasi. Dalam hal ini, bupati dan anak buahnya harus bisa menjadi contoh yang baik dalam menjalankan regulasi untuk stop pungli. 

"Yang dilakukan itu berangkat dari, pertama kebijakan dulu, karena, kan, elemen pemerintah itu bertindak dan melakukan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ada. Terus harus ada contoh atau teladan dari pihak-pihak terkait," katanya.

Pemaksaan untuk Kurban Tidak Tepat

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Dalam satu riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang mempunyai keluasan rezeki yang lapang dan tidak berkurban, maka dilarang untuk mendekati tempat sholat Idul Adha."

"Mengapa kita perlu berkurban? Pertama adalah sebagai bentuk kepatuhan dan rasa syukur kepada Allah atas apa yang kita miliki," terangnya, kepada Poskota, Jumat, 14 Juni 2024.

Kedua, menjadi saksi amal kebaikan di akhirat, sebagaimana riwayat dari Aisyah RA, sebagai berikut:

"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan manusia pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (HR. At-Tirmidzi)

Ketiga, menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berkurban rasa kepedulian terhadap sesama akan tumbuh. Karena itu, ibadah kurban bukan hanya meningkatkan ibadah individual seseorang dengan Tuhan, tetapi juga ibadah sosial yang menyadarkan perhatian terhadap sesama.

Kiai Miftah berpandangan, untuk menjadi manusia yang peduli perlu dilatih dan dipupuk, tetapi pelatihan tersebut tidak tepat jika dilakukan berlebihan.

"Kebijakan pemaksaan berkurban di lingkungan kerja mana pun tidaklah tepat. Karena ibadah kurban untuk diterima oleh Allah tentu harus dilakukan dengan keikhlasan," kata Kiai Miftah.

"Apalagi pemaksaan terhadap karyawan yang tidak mampu. Terhadap yang mampu akan lebih baik dengan imbauan dan keteladanan dari pimpinan," tambahnya.

Reportase Khusus ini merupakan laporan Tim Redaksi Poskota

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pungutan liarpungliHewan KurbanPemkab BandungASNpatungansumbangan dana

Administrator

Reporter

Wisnu Saputra

Editor