KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu, sehingga jika dalam proses verifikasi terdapat aduan atau ketidaksesuaian berkas, peserta tidak berhak menerima KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan dengan akun tahun sebelumnya, tetapi hanya untuk calon mahasiswa, bukan mahasiswa aktif. Selain itu, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan pindah jurusan atau program studi.