JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi NIK KTP Anda yang telah memenuhi syarat berhak menerima sejumlah saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 dari mulai SD hingga SMA sederajat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah mengonfirmasi pencairan saldo dana KJP Plus Tahap I 2024 akan disalurkan untuk puluhan ribu siswa di Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap I 2024 akan dimulai dengan gelombang pertama.
"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan dari Kamis 13 Juni 2024," ujarnya kepada wartawan Poskota.
Sedangkan tahap I gelombang kedua sebanyak 130.101 perlu diverifikasi ulang untuk memastikan calon penerima benar-benar warga Jakarta dari golongan tidak mampu.
Namun, tidak semua calon penerima KJP Plus 2024 bisa langsung mendapatkan dana tersebut di rekening Bank DKI.
Dalam hal ini, Tahap I gelombang kedua yang mencakup 130.101 penerima, memerlukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar warga Jakarta yang berasal dari golongan tidak mampu.
Setelah verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, pencairan dana KJP Plus Tahap I gelombang kedua akan segera dilakukan.
Cara Memeriksa Status Penerimaan KJP Plus
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi Laman Resmi: Akses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Periksa Status Penerimaan: Pada laman utama, cari dan klik "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan Data Diri: Isi kolom dengan NIK KTP Anda dan pilih tahap serta tahun penerimaan.
- Cek Data: Klik tombol "Cek NIK" untuk memeriksa status penerimaan Anda.
Rincian Nominal KJP Plus
Besaran bantuan yang diterima oleh para siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima oleh siswa SD hingga SMA/sederajat.
1. Siswa SD/MI
- Dana Rutin: Rp135.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP (untuk SD/MI swasta): Rp130.000 per bulan selama 6 bulan
2. Siswa SMP/MTS
- Dana Rutin: Rp185.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP (untuk SMP/MTS swasta): Rp170.000 per bulan selama 6 bulan
3. Siswa SMA/MA
- Dana Rutin: Rp235.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp185.000 per bulan
- Tambahan SPP (untuk SMA/MA swasta): Rp290.000 per bulan selama 6 bulan
4. Siswa SMK
- Dana Rutin: Rp235.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan SPP (untuk SMK swasta): Rp240.000 per bulan selama 6 bulan
Itu dia rincian nominal saldo dana KJP Plus Tahap I 2024 yang akan disalurkan ke berbagai siswa berdasarkan jenjang Pendidikan, mulai dari SD hingga SMA sederajat.