JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada pertengahan tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) untuk periode April sampai dengan Juni.
Dana manfaat ini telah menyasar kepada keluarga penerima manfaat (KPM) peserta yang berhak menerima dana gratis tersebut.
Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs atau laman resmi penyelenggara dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pencarian yang tertera.
Berikut penjelasan mengenai cara melakukan pengecekan serta besaran nominal yang diterima oleh peserta.
Mengenal program Bansos PKH 2024
Bansos PKH sendiri adalah sebuah program manfaat sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan.
Program dan manfaat ini di inisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyalurkan pendanaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan bahwa bantuan manfaat ini ditujukan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan miskin dan ada pada daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran nominal yang didapatkan oleh setiap peserta bergantung pada golongan mana mereka termasuk.
Bantuan ini akan membantu pendanaan masyarakat dalam bidang kesehatan pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Syarat penerima bansos PKH 2024