JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan risiko sosial.
Salah satu bentuk manfaat yang diberikan adalah dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3.000.000 jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nominal dengan besaran tersebut akan diberikan kepada peserta yang termasuk dalam golongan ibu hamil dan balita usia 0 sampai 6 tahun.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, cara mendapatkan, dan manfaat dari bantuan ini.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan dari pemerintah bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Manfaat ini diberikan dari dan diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang akan diberikan kepada peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang tertulis pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2018.
Di dalam aturan tersebut turut tertulis bahwa peserta yang berhak menerima harus terlebih dahulu masuk dan sesuai dengan persyaratan agar target yang ditujukan tepat sasaran.
Syarat penerima bansos PKH 2024
Seperti yang sudah disebutkan beberapa kali di atas bahwa peserta yang berhak menerima saldo dana Bansos PKH harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.