Kantor Bawaslu Kota Bekasi. (Dok : Poskota/Ihsan).

Bekasi

Hadiri Acara Parpol Sebagai ASN Aktif, Kadisdik Kota Bekasi Terbukti Langgar Netralitas

Jumat 14 Jun 2024, 10:23 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar dipastikan bersalah oleh Bawaslu karena melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan bahwa hasil dari melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dilakukan.

"Jadi melanggar netralitas ASN, kami teruskan kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ucap Vidya kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Bahkan kata Vidya proses Kadisdik melanggar ASN ini sudah dilakukan saat membahas rapat pleno.

Vidya memastikan, bukan status Uu Saeful Mikdar yang didaftarkan maju sebagai Bakal calon Wali Kota melalui salah satu partai.

Namun karena, Uu pernah menghadiri kegiatan salah satu partai. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya hal tersebut tak dilakukan.

"Bukan terkait Bacalon PKB, terkait laporan ini Uu menghadiri acara partai politik, acaranya kurang lebih dari hasil klarifikasi terkait Bacalon, kurang lebih seperti itu," tutup Vidya Nurul Fathia.

Diketahui Uu saat ini masih berstatus sebagai ASN, ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Kepala Dinas PendidikanKadisdikKota bekasiBersalahBawaslumelanggarnetralitasASN

Ihsan Fahmi

Reporter

Ade Mamad

Editor