Dua tersangka pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Poskota/Rahmat Haryono)

Kriminal

Usai Nyedot Sabu, Pengedar Narkoba di Serang Dicokok di Teras Rumah Kontrakan

Kamis 13 Jun 2024, 16:08 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pengedar sabu yang masih satu jaringan kena apes. Baru sekali terima sabu diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Minggu 10 Juni 2024 malam.

Tersangka LS (31) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap di teras rumah kontrakannya di Kampung Tambak Gardu, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Sedangkan tersangka YK (33) warga Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan.

"Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan satu paket besar sabu seberat 4,5 gram serta dua unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," ujar Pjs Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP kepada Poskota, Kamis, 13 Juni 2024.

Ali menjelaskan penangkapan jaringan pengedar ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian bergerak mendalami informasi.

"Tersangka LS diamankan sekitar pukul 21.30, di teras rumah kontrakan usai mengkonsumsi sabu. Dari dalam rumah diamankan satu paket sabu seberat 4,5 gram yang diakui didapat dari YK," katanya.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak mengejar tersangka YK, namun tidak berada di rumahnya. Petugas kemudian mendapatkan informasi jika YK berada di rumah kerabatnya.

"Tersangka YK berhasil ditangkap sekitar pukul sekitar pukul 23.00, di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan. Barang bukti dari tersangka YK yaitu satu unit handphone," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka LS mengakui jika dirinya merupakan kaki tangan YK dalam mengedarkan sabu. Tersangka LS mengakui jika dirinya harus menyetor Rp12 juta dari 10 gram sabu yang terjual kepada YK.

"Setiap 10 gram sabu yang terjual, saya harus setor Rp12 juta kepada YK. Untuk barang bukti 4,5 gram yang diamankan adalah sisa yang belum terjual," ucap LS kepada petugas. 

Ali menjelaskan tersangka YK mendapatkan pasokan sabu dari bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengenal lebih dalam karena transaksi dilakukan di jalanan.

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan mudah-mudahan pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tutur Aliyang juga menjabat Wakapolres Serang. (Rahmat Haryono)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Polres SerangNarkobasabupengedar

Rahmat Haryono

Reporter

Firman Wijaksana

Editor