SELAMAT KJP Plus Gelombang 1 Telah Cair, Segera Ambil Saldo Dana Bantuan dengan Cek NIK KTP dan Rekening Bank DKI

Kamis 13 Jun 2024, 13:56 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos KJP Plus gelomban pertama (Foto: Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos KJP Plus gelomban pertama (Foto: Poskota/Resi Siti Jubaedah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada Kamis, 13 Juni 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menepati janjinya dalam menyalurkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Sebab sebelumnya, penyaluran dari bansos pendidikan bagi warga Jakarta ini terhambat dan menyebabkan kegaduhan di antara keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian baru-baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penyaluran bansos KJP Plus ini akan dicairkan pada hari ini.

Hal itu diinformasikan melalui media sosial resminya, dengan memperlihatkan besaran saldo dana bantuan dari bansos KJP Plus ini.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Mei dan Juni Gelombang 1 dilaksanakan mulai 13 Juni 2024,” tulis keterangan Disdik DKI Jakarta.

Penyaluran KJP Plus Gelombang 1

Adapun disebutkan bahwa penyaluran saldo dana bantuan KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui Bank DKI.

Untuk gelombang pertama ini, Pemprov DKI menyebutkan bahwa bantuan pendidikan ini diberikan pada 460.143 peserta didik yang telah divalidasi dan diverifikasi.

Sementara untuk penerima manfaat yang belum mendapatkan saldo dana bantuan, pihak Pemprov tengah melakukan verifikasi dan validasi ulang. Diketahui sebanyak 130.101 peserta didik, akan mendapat bantuan di gelombang kedua.

Cara Cepat Cek Status Penerima Manfaat KJP Plus

Ini merupakan langkah mudah untuk mengecek status penerima manfaat KJP Plus melalui situs resminya, yaitu:

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu ‘Cek Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
  4. Pilih Tahun
  5. Pilih Tahap
  6. Lalu, tekan tombol ‘Cek’

Kemudian jika semua telah selesai, nantinya sistem akan memperlihatkan status penerima manfaat sesuai dengan NIK, data tahun serta data tahap penyaluran.

Saldo Dana Bantuan KJP Plus yang Diterima Peserta

Bantuan pendidikan KJP Plus ini diberikan hanya untuk warga DKI Jakarta, dengan tujuan untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi peserta didik usia 6-21 tahun.

Berita Terkait
News Update