JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022, dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pelimpahan tahap 2 ini dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024. Kesepuluh tersangka ditahan di Rutan Negara Salemba Kejari Jaksel dan Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung.
"Penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Harli di hadapan wartawan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Sementara dalam pelimpahan tahap 2 ini, Kejagung akan menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
"Untuk barang bukti yang akan diserahkan terkait tindak pidana, dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah," ungkapnya.
Adapun kesepuluh tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel, antara lain:
- MRPT (Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021)
- EE (Direktur Keuangan PT Timah Periode 2017-2018)
- HT (Dirut CV VIP)
- MBG (Dirut PT SIP)
- SG (Komisaris PT SIP)
- RI (Dirut PT SBS)
- BY (eks Komisaris CV VIP)
- RL (General Manager PT TIN)
- SP (Dirut PT RBT)
- RA (Direktur Pengembangan usaha PT RBT). (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.