JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bansos, sejumlah saldo DANA gratis sebesar Rp400.000 akan disalurkan ke rekening penerima yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Poskota akan mengulas persyaratan penerima, prosedur verifikasi, serta manfaat dari program Bansos BLT BPNT yang dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dan akan diulang pada bulan Juli 2024.
Adapun syarat Penerima BLT BPNT 2024 terdapat empat persyaratan pokok yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar memenuhi syarat untuk menerima bantuan yang sesuai, diantaranya:
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bantuan haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. Hal ini bersifat krusial guna menjamin bahwa bantuan hanya disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai warga negara yang berhak.
2. Masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Semua yang akan menerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS merupakan bank data yang menghimpun informasi tentang keluarga di Indonesia yang memerlukan bantuan sosial.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Calon penerima bantuan harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh pemerintah. KKS digunakan sebagai instrumen untuk menyalurkan bantuan sosial secara non-tunai melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
4. Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Mereka yang menerima bantuan dari pemerintah harus masuk ke dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga yang memenuhi syarat tingkat kemiskinan dan memerlukan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Prosedur untuk Memeriksa Kelayakan Penerima BLT BPNT 2024 dapat dilakukan menggunakan NIK. Anda bisa mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial untuk mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser pada perangkat Anda.
2. Lengkapi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP Anda.
3. Input nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
4. Isikan kode captcha yang ditampilkan di layar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
5. Klik tombol 'Cari Data' untuk menampilkan hasil pencarian.
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, sebuah tabel akan ditampilkan yang memuat informasi tentang status penerimaan, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
Pencairan BLT BPNT 2024 dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan bantuan:
1. Pendaftaran dan Verifikasi
Calon penerima harus mendaftar dan diverifikasi oleh petugas Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
2. Penyaluran Dana
Setelah proses verifikasi selesai, dana bantuan akan disalurkan ke rekening KKS penerima melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
3. Pengambilan Dana
Penerima dapat mengambil dana bantuan melalui ATM atau agen bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Pastikan untuk membawa KKS dan KTP saat melakukan pengambilan dana.
Dengan mengikuti instruksi di atas, diharapkan masyarakat bisa dengan mudah memverifikasi apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPNT dan melalui proses pencairan dana tanpa hambatan, sehingga bantuan sosial tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi kesejahteraan keluarga penerima.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.