DPRD DKI Kritik Kebijakan OSS Menteri Bahlil: Tanpa Koordinasi Pemda

Rabu 12 Jun 2024, 19:38 WIB
Audiensi warga Melawai Jaksel, soal maraknya tempat usaha yang berdiri di sekitar permukiman warga. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Audiensi warga Melawai Jaksel, soal maraknya tempat usaha yang berdiri di sekitar permukiman warga. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai peraturan Online Single Submission (OSS) yang dibuat Kementerian Investasi dibuat tanpa ada koordinasi.

Prasetyo lantas mengkritik Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang meneken peraturan tersebut.

"Pak Menteri Bahlil ini buat suatu peraturan namanya itu OSS, Online Single Submission karena dia tanpa koordinasi dengan Pemda, dia bisa membangun investasi dimana-mana," katanya kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024.

Prasetyo menilai, seharusnya izin OSS itu diberikan kepada pelaku usaha, tapi tetap harus berkoordinasi dengan wilayah setempat.

"Kita ga masalah, kita gak mematikan investasi, tapi harus diajak ngomong dong Pemda karena kita mengacu pada otonomi daerah," jelasnya.

"Makanya saya bilang ke Seko (Sekretaris Kota) dan Walikota Jaksel harus tegakkan aturan. Ajak ngomong sebelum mereka membangun, kita juga ga boleh dzolim sama orang usaha, dia mau bangun tanya mau buat apa," tambah Prasetyo.

Hal ini kemudian dikeluhkan warga Melawai, Jaksel, terkait maraknya tempat usaha yang berada di permukiman. DPRD kemudian menerima audiensi saat didatangi warga Melawai.

Keluhan itu disampaikan langsung ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Nizarman menyebut tempat usaha tersebut mengklaim sudah mengantongi OSS yang dikeluarkan Kementerian Investasi, sehingga berstatus legal.

"Warga kebingungan ya dengan adanya cafe-cafe yang berada di tempat pemukiman, tiba-tiba tumbuh dan mereka beralasan sudah dapat izin OSS dan segala macam sehingga kita bersama-sama RT ke mana laporannya, ke kelurahan," katanya kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Nizarman menuturkan keluhan itu sebelumnya telah disampaikan berkali-kali ke Kelurahan. Bahkan sempat diadakan audiensi.

Hasilnya pihak Kecamatan menyatakan bahwa tempat usaha tersebut boleh berdiri sesuai dengan ijin yang berlaku.

"Kalau boleh, pemerintah membolehkan usaha di pemukiman akan terjadi hukum rimba. Yang mana, mana yang kuat. Kami penduduk asli situ, kami juga punya sertifikat, kami mengikuti peraturan-peraturan daerah, Pemerintah mengikuti bayar pacjak segala macam," ucap Nizarman.

Selain keberadaan tempat usaha, di wilayah tersebut juga disebut terdapat tempat penampungan bus yang seharusnya bukan peruntukkannya.

"Kemudian ada Baraya. Baraya taruh mobilnya di situ, di dalam pemukima, Sedangkan kita tahu Baraya itu kan untuk travel umum.Sehingga di pemukiman kusut," ucap Nizarman.

"Kami gak nyaman sekarang, karena tiba-tiba timbul legal. Nah kami gak legal? kami punya hak, Kemana? Sudah laporkan kemana-mana. Bukan sekali," sambungnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

News Update