JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah PKH BPNT Cair ke rekening 12 Juni 2024, ketahui syarat untuk mendapat bantuan pemerintah, cek datanya di website resmi Kemensos.
Siap-siap masyarakat akan kembali mendapat penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Apalagi saat ini ada beberapa program bantuan yang masih berjalan.
Diantaraya seperti PKH dan BPNT yang masuk dalam tahap 2 dan 3 segera dicairkan ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat.
Sebagai informasi Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos rutin yang dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Di tahun 2024 ini akan cair sebanyak 4 tahap.
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini merupakan bansos yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Namun kini bantuan diberikan juga dalam bentuk tunai sebanyak 6 tahap.
Nominal Bantuan PKH BPNT
Nominal bantuan PKH dan BPNT ini bervariasi, pasalnya ada beberapa kategori KPM yang telah dibagi pemerintah. Rincian nominal saldo dana bansos untuk PKH dan BPNT bisa cek di bawah ini:
1. PKH Cair hingga Rp750.000
Untuk bansos PKH ini diberikan kepada 7 kategori penerima manfaat yang berbeda. Tiap kategori menerima pencairan saldo dana bansos dengan nominal yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Diantaranya ada PKH Kesehatan untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp750.000 per tahap, lansia dan disabilitas Rp600.000 per tahap, kemudian PKH Pendidikan siswa SD Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap.
Nah pencairan bansos PKH yang diberikan pada bulan Juni 2024 sendiri merupakan penyaluran tahap 2, dimana menurut jadwal pencairan bansos ini diberikan bertahap mulai bulan April-Juni 2024.
2. BPNT Cair Rp200.000
Berikutnya untuk bansos BPNT yang diberikan pada tahun 2024 ini ada saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 yang cair sebanyak 6 tahap kepada masing-masing KPM terpilih.
Di bulan Juni ini masih dalam periode penyaluran bansos BPNT tahap 3 yang diberikan bertahap pada periode bulan Mei-Juni 2024. Nominal bansos BPNT tahap 3 yang cair ke rekening ada saldo dana sebesar Rp200.000.
Syarat Penerima Bansos PKH BPNT
Penting bagi masyarakat tahu bahwa tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat dari bansos PKH dan BPNT. Pasalnya pemerintah menargetkan penerima manfaat ini dari kalangan keluarga kurang mampu.
Jika ingin menjadi KPM bansos pemerintah, maka wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
1. Syarat Penerima BPNT 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki tingkat kebutuhan ekonomi yang rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Tidak termasuk dalam kategori sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan ASN lainnya, Karyawan BUMN/BUMD, Penerima pensiun, atau Penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah yang sifatnya berkelanjutan.
2. Syarat Penerima PKH 2024:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Memiliki anggota keluarga yang terdaftar di dalam DTKS Kemensos.
- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah, Anak usia 7-15 tahun yang bersekolah (dibuktikan dengan Kartu Rencana Pendidikan (KRP)), Ibu hamil/menyusui, Anggota keluarga disabilitas berat.
- Merupakan keluarga yang tergolong miskin dan rentan menurut hasil verifikasi dan validasi data oleh pihak berwenang.
Data penerima manfaat dari bansos PKH BPNT ini sendiri tersedia di website resmi Kementerian Sosial (kemensos). Caranya bisa kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.