SELAMAT bagi Nomor KTP yang Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Bocoran Prakerja Gelombang 70 Klik di Sini! 

Selasa 11 Jun 2024, 23:44 WIB
SELAMAT bagi Nomor KTP yang Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Bocoran Prakerja Gelombang 70 Klik di Sini! (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

SELAMAT bagi Nomor KTP yang Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Bocoran Prakerja Gelombang 70 Klik di Sini! (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

Berikut syarat dan ketentuan daftar Prakerja gelombang 70:

  1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun;
  2. Bukan berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar;
  3. Merupakan pencari kerja aktif, karyawan kena PHK, ataupun pelaku UMKM;
  4. Bukan merupakan pejabat pemerintah, ASN, prajurit TNI/Polri, kepala desa/perangkat desa, pegawai BUMN;
  5. Hanya bisa menggunakan maksimal dua NIK KTP dalam satu KK.

Tahapan Klaim Saldo DANA Gratis

Setelah memenuhi persyaratan di atas, saatnya kamu ikut gabung gelombang dan perhatikan panduan di bawah ini agar sukses klaim saldo dana gratis dari Prakerja:

  1. Buka laman Prakerja.go.id
  2. Lakukan pendaftaran memakai email kamu yang masih aktif;
  3. Input NIK, nomor KK, uga tanggal lahir; 
  4. Input juga data diri sesuai dengan KTP; 
  5. Ikuti tes seleksi dan gabung Gelombang 68;
  6. Kamu tinggal tunggu pengumuman lolos seleksi;
  7. Ambil pelatihan sesuai dengan minat dan bakat kamu di platform mitra Prakerja di antaranya Tokopedia, Bukalapak, Karier.mu, Pijar Mahir, dan Pintar;
  8. Bayar pelatihan memakai uang saldo Prakerja Rp3,5 juta yang khusus bisa digunakan untuk membeli pelatihan saja;
  9. Kamu tinggal ikuti pres-test dan post-test, kemudian selesaikan pelatihan tersedia dan ambil sertifikat Prakerja;
  10. Jangan lupa juga memberikan ulasan dan rating di dashboard Prakerja untuk ambil bonus insentif. 

Itulah ulasan tentang cara daftar Kartu Prakerja gelombang 70 dan klaim saldo dana Rp700.000 dari pemerintah. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update