PPA Nilai Anak Korban Asusila oleh Ibu Kandung di Bekasi Perlu Direhabilitasi Jangka Panjang

Selasa 11 Jun 2024, 06:31 WIB
Ilustrasi anak korban tindak asusila. (freepik.com)

Ilustrasi anak korban tindak asusila. (freepik.com)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menilai anak korban asusila ibu kandung harus menjalani rehabilitasi jangka panjang.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan rehabilitasi korban membutuhkan waktu paling cepat selama tiga bulan.

"Dia korban tahu situasinya seperti apa, dengan kondisi itu perlu di rehabilitasi paling cepat ya tiga bulan," ucap Fahrul kepada wartawan pada Senin, 10 Juni 2024.

Proses rehabilitasi juga perlu dilakukan secara simultan seusai kondisi anak. Fahrul menyebut, jika tidak, maka prosesnya akan jauh lebih lama.

"Kalau gak secara terus menerus dilakukan pendampingan bisa lebih lama di rehabilitasi," jelasnya.

UPTD PPA sejauh ini telah bertemu dengan anak korban yang berusia 10 tahun dan ikut mendampingi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat ini, Fahrul menyebut pihaknya menunggu keberlanjutan penanganan oleh penyidik.

"Kami akan lakukan rehabilitasi sampai tuntas si anak ini karena khawatirnya kondisi si anak yang kecil sudah jadi hal seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, seorang ibu nekat melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya sambil direkam. Pelaku diiming-imingi uang Rp15 juta oleh orang kenalannya di Facebook.

Pelaku telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024. (Ihsan)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait
News Update