PPDB Jakarta 2024 Resmi Dibuka 10 Juni 2024, Ketahui Syarat Dokumen Sebelum Pendaftaran

Senin 10 Jun 2024, 14:27 WIB
Berikut cara memeriksa nomor Sidanira dan nomor NISN secara online.(ppdb.jakarta.go.id)

Berikut cara memeriksa nomor Sidanira dan nomor NISN secara online.(ppdb.jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PPDB Jakarta 2024 Resmi Dibuka 10 Juni 2024 hari ini, masyarakat wajib ketahui syarat dokumen sebelum melakukan pendaftaran. 

Memasuki tahun ajaran baru, banyak masyarakat yang mencari informasi tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya bagi yang berada di Jakarta. 

Kabar baiknya, PPDB 2024 untuk wilayah DKI Jakarta telah mulai dibuka pada proses pra-pendaftaran hari ini, 10 Juni 2024. 

Jadi siap-siap masyarakat yang hendak mendaftarkan anaknya di sekolah bisa lihat informasi lengkapnya yang telah POSKOTA siapkan di bawah ini. 

Tahap Pra-Pendaftaran (10 Juni - 8 Juli 2024)

Sebelum mengikuti PPDB, siswa yang ingin mendafar harus lebih dulu melewati proses pra-pendaftaran dengan meyiapkan dokumen wajib yang diminta. 

Untuk dokumen yang perlu dipersiapkan siswa yang hendak mendaftar di PPDB Jakarta 2024, bisa cek ini daftarnya: 

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nilai rapor
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor (jika ada)
  • Sertifikat prestasi (jika ada)
  • Surat keterangan tidak buta warna (untuk SMK tertentu)

Tahap Pendaftaran (10 -24 Juni 2024)

Di tahap ini siswa akan memilih untuk jenis pendaftaran pada PPDB 2024. Pasalnya ada beberapa pilihan seperti zanasi, minat dan bakat, dan masih banyak lagi. 

Silahkan untuk memilih beberapa kategori di bawah ini untuk segera melakukan pendaftaran di PPDB Jakarta 2024. 

  • Zonasi
  • Afirmasi
  • Prestasi Akademik dan Non Akademik
  • Olahraga
  • Kesejahteraan Sosial
  • Pindahan Orang Tua/Wali
  • Hak Asasi Manusia
  • Minat dan Bakat

Cara Mendaftar PPDB Jakarta 2024

Berikutnya setelah menyiapkan dokumen, maka siswa bisa langsung saja melakukan pendaftaran pada PPDB 2024 ini. 

Caranya bisa dilakukan dengan mengakses situs resminya di ppdb.jakarta.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

1. Buat Akun

  • Buka situs web https://ppdb.jakarta.go.id/.
  • Klik tombol "Buat Akun".
  • Masukkan data diri dan data kependudukan yang diperlukan.
  • Klik tombol "Daftar".
  • Anda akan menerima email aktivasi akun. Klik tautan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Berita Terkait
News Update