- Tidak sedang menempuh bangku sekolah ataupun berstatus Mahasiswa
- Pencari kerja, karyawan PHK, buruh yang ingin menambah keahlian ataupun pelaku UMKM.
- Maksimal memakai dua NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Lebih lanjut, kamu tinggal gabung saja gelombang yang dibuka nantinya.
Hingga saat ini, pemerintah sendiri telah membuka Prakerja hingga gelombang 69.
Demikian informasi untuk Anda. Semoga bermanfaat.!