Ilustrasi ibu hamil penerima bansos PKH. (Pexels)

TEKNO

Cek Bansos Ibu Hamil Klaim Saldo Dana Rp3.000.000, Begini Caranya!

Senin 10 Jun 2024, 17:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Salahsatunya bansos bagi ibu hamil senilai Rp3.000.000 pertahunnya. 

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos 2024 melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan sosial akan disalurkan dengan sistem per tahap. Khusus bansos ibu hamil akan cair Rp3.000.000 yang dibagi menjadi 4 tahap.

Masing-masing tahapan mendapatkan Rp750.000 bisa dicairkan melalui Saldo Dana.

Berikut cara cek bansos ibu hamil tahun 2024 secara online menggunakan data NIK KTP di link cekbansos.kemensos.go.id:

- Login link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon putar untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA

Tidak hanya bansos bagi ibu hamil saja, pemerintah pun menyiapkan beberapa bansos diantaranya: 

Nominal bantuan dan Kategori Penerima PKH

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Bantuan Tetap untuk setiap keluarga penerima PKH

- Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun
- PKH Akses: Rp1.000.000/keluarga/tahun

Bagi Anda yang terdaftar dalam program penerima bantuan sosial tersebut bisa melalukan pengecekan melalui website cekbansos.kemensos.go.id. 

Caranya tinggal masukan nama Anda sesuai dengan NIK KTP yang terdaftar. Apabila syarat terpenuhi, pencairan akan dikirim ke rekening bank BNI, BRI, atau Mandiri.

Untuk itu, cara agar bisa terdaftar dalam DTKS yaitu daftar melalui aplikasi Cekbansos Kemensos yang bisa diunduh pada PlayStore.  Sedangkan cara kedua yaitu dengan daftar langsung ke Kantor Kelurahan membawa syarat seperti KTP hingga KK. 

​​​​​​

Tags:
bansos ibu hamilBantuan sosialSaldo danaPencairan Bansos

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor