Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terpillih dapat saldo DANA senilai Rp3.000.000 berupa bantuan sosial (Bansos). (Poskota)

EKONOMI

Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Menerima Saldo Dana Rp1.500.000 Berupa Bansos dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

Minggu 09 Jun 2024, 21:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak menerima saldo dana Rp1.500.000 berupa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Bantuan tunai Rp1.500.000 tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk siswa SMP. 

Penerima Bansos PKH kategori siswa SMP telah menerima bantuan tersebut untuk tahap II, April-Juni 2024. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima penyaluran bansos ini, akan mendapat bantuan dalam waktu dekat. 

Proses penyaluran dilakukan segera oleh Kementerian Sosial, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk setiap KPM yang tidak memiliki rekening bank.

Bansos PKH yang diterima siswa SMP memiliki besaran Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap. 

Adapun Bansos PKH 2024 diberikan untuk 7 kategori penerima. Mereka adalah sebagai berikut:

1. Balita usia 0-6 Tahun

Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu Hamil dan Masa Nifas

Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

3. Siswa SD

Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

4. Siswa SMP 

Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Siswa SMA

Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia 70 Tahun ke Atas

Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang Disabilitas Berat

Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Untuk mengecek bansos PKH 2024, bisa dilakukan via HP, komputer, atau laptop. Berikut adalah caranya:

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, pada laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah tempat tinggal dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik "Cari Data".
5. Nama dan status penerima Bansos PKH akan muncul.

Setelah tahap kedua, penyaluran bansos PKH 2024 akan dilanjutkan dengan tahap ketiga (Juli-September 2024) dan tahap keempat (Oktober-Desember 2024).

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. WNI dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Daftar PKH Langsung atau Offline

1. Datang ke kantor kepala desa atau lurah setempat.
2. Bawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
3. Setelah mendaftar, kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftaran.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang masuk ke SIKS akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan akhir.

Cara Daftar PKH Daring atau Online

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak aktif. Pastikan data sesuai KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi serta data anggota keluarga.
5. Pilih jenis bansos PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.

Itulah informasi mengenai bantuan sosial Rp1.500.000 dari pemerintah berupa bansos, cara mengecek, hingga panduan pendaftaran untuk mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Tags:
Saldo danabansosnomor induk kependudukannikKartu Tanda PendudukBansos PKHPKH 2024

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor