3 Aturan baru bagi KPM PKH dan BPNT di tahapan pencairan selanjutnya.(Pixabay/Iqbalstock)

EKONOMI

Terbaru! Simak 3 Aturan Baru dari Kemensos agar KPM PKH dan BPNT tetap Cair di Tahapan Selanjutnya

Jumat 07 Jun 2024, 09:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diinfokan bahwa terdapat 3 aturan baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) agar bansos PKH BPNT bisa cair ke KPM di tahap selanjutnya.

Syarat utama penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sudah terdaftar di DTKS.

Namun, tak hanya itu, terdapat 3 aturan terbaru yang di tetapkan Kemensos untuk mencairkan bansos PKH di tahapan selanjutnya yakni alokasi Juli 2024.

1. Apabila dalam KPM terdapat salah satu anggota keluarganya telah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) akan di data ulang dan dilakukan proses graduasi.

Status KPM akan segera dihapus karena satu diantara keluarga telah memiliki penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga.

Aturan ini ternyata sudah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

2. KPM BPNT tidak diwajibkan untuk berbelanja di Agen E-warung.

Tak sedikit yang melaporkan bahwa ada oknum E-warung melakukan tindakan tidak bertanggungjawab.

Maka dari itu, KPM saat ini dibebaskan untuk berbelanja dimanapun dan dana bansos KPM bisa dicairkan melalui atm Bank Himbara terdekat atau Kantor Pos.

3. KPM dengan usia 20-40 tahun diupayakan akan menerima bimbingan bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Pemerintah berencana yang ditujukan KPM berusia produktif akan mendapatkan bansos PENA untuk membangun usaha sehingga bisa keluar dari KPM PKH.

KPM akan dibimbing dan mendapatkan modal sebesar Rp6 juta dan bahan baku atau lain sebagainya.

Khususnya KPM BPNT atau bansos sembako untuk bebas berbelanja dimana saja dengan syarat tetap mengikuti anjuran pemerintah.

Sesuai dengan anjuran pemerintah misalnya dana bansos tidak digunakan untuk hal diluar dari kebutuhan sehari-hari. Bansos yang didapatkan hanya untuk keperluan kebutuhan sehari-hari saja.

Demikian informasi terkait 3 aturan terbaru bagi KPM bansos BPNT dan PKH untuk tahapan selanjutnya pada Juli 2024.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasj menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApo resmi Poskota.co.id. GABUNG DISINI

Tags:
dana bansospkhBPNTaturan baru KPMpencairan bansos PKH BPNT

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor