Ilustrasi. Siswa berhak dapat Rp2 juta bukan dari bansos KJP Plus Mei dan Juni 2024, begini caranya. (foto: X/Twitter @ApaWe_blabla)

EKONOMI

Siswa Berhak Dapat Rp2 Juta Bukan dari Bansos KJP Mei dan Juni 2024, Begini Cara Daftarnya

Jumat 07 Jun 2024, 21:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Siswa berhak mendapatkan uang hingga Rp2 juta bukan dari bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Mei dan Juni 2024.

Seperti diketahui bahwa KJP Mei dan Juni 2024 merupakan bansos pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa berdomisili Jakarta.

Namun hingga saat ini pencairan KJP Mei dan Juni 2024 belum dirilis secara resmi.

Jadi, jika kamu belum terdaftar sebagai penerima KJP Mei dan Juni 2024 atau kamu bukan merupakan siswa berdomisili Jakarta, kamu bisa mendapatkan bansos ini hingga Rp2 juta.

Sebagai informasi bahwa bansos hingga Rp2 juta ini diperuntukkan bagi siswa di seluruh Indonesia.

Dengan catatan, kamu memenuhi syarat dan ketentuan yang dinilai layak sebagai penerima bansos tersebut.

Adapun KJP Plus Mei dan Juni 2024 merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta kepada siswa berdomisili Jakarta dari tingkat SD sampai engan SMA/SMK sederajat.

Sebagai informasi, KJP Mei dan Juni diprediksi akan cair pada pertengahan bulan Juni, setelah pada 31 Mei 2024, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pencairan KJP sudah resmi terbit. 

Meskipun demikian, KJP Mei dan Juni 2024 diprediksi akan segera cair pada bulan ini.

Sedangkan bansos hingga Rp2 juta bagi siswa yang dimaksud adalah bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.

Besaran nominal bansos PKH berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dari SD sampai dengan SMA/SMK sederajat.

Kategori penerima bantuan PKH salah satunya yaitu siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan rincian sebagai berikut:

Nominal Bansos PKH

1. SD/Sederajat: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahapan) 

2. SMP/Sederajat: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahapan) 

3. SMA/Sederajat: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahapan) 

Untuk daftar bansos PKH juga dinilai mudah, kamu bisa melakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun datang langsung ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa berkas seperti di bawah ini:

Syarat Daftar Bansos PKH

1. KTP 

2. KK 

3. Surat keterangan miskin 

4. Bukti bahwa termasuk ke dalam kategori keluarga miskin dan berhak menerima PKH 

Itulah informasi mengenai bansos PKH yang berhak siswa dapatkan hingga Rp2 juta, bukan hanya KJP Mei dan Juni 2024. (*)

Tags:
Kartu Jakarta PintarKJP PLusKJP Plus Mei dan Juni 2024

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor