JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan KJP Plus periode Mei-Juni 2024 ini sudah dinantikan oleh masyarakat yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun KPM yang tak kunjung mendapatkan bantuan tersebut, hingga membuat mereka bertanya-tanya mengapa bantuan tak kunjung cair.
Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui mengapa bantuan KJP Plus Mei-Juni 2024 tak kunjung cair.
Apa Bantuan KJP Plus Itu?
Bantuan KJP atau sikatan dari Kartu Jakarta Pintar, adalah bantuan dari pemerintah DKI Jakarta yang berfokus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam menyelenggarakan bantuan tersebut, pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan dinas pendidikan.
Melalui KJP Plus, masyarakat bisa mendapatkan bantuan dana, untuk menunjang pendidikan anak-anaknya.
Siswa penerima KJP Plus juga dapat memanfaatkan dana bantuan untuk membeli kebutuhan sekolahnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan dana bantuan ini untuk program pelatihan dari lembaga khusus pelatihan.
Penerima KJP tersebut merupakan penerima lanjutan dari tahap 2 tahun 2023 lalu, yang telah melakukan pendaftaran.
Jika melihat dari pencairan sebelumnya, biasanya bantuan dana sekolah ini dicairkan setiap awal bulan.
Sedangkan perkiraan pencairan KJP Plus periode Mei-Juni 2024, diprediksikan baru akan dimulai pada pertengahan dan akhir bulan Juni 2024, melalui bank DKI Jakarta.
Mengapa KJP Plus Tidak Kunjung Cair?
Bagi beberapa siswa penerima KJP Plus, mengalami beberapa kendala, satu diantaranya bantuan yang tak kunjung cair.
Mereka yang daftar pada KJP Plus biasanya tak mendapat kepastian kapan menerima bantuan tersebut, atau bahkan bantuan yang tak kunjung cair.
Adapun beberapa alasan dan penyebab bantuan KJP Plus tak kunjung cair. Simak penjelasannya berikut ini:
- Siswa penerima memiliki anggota keluarga yang merupakan ASN, Anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN dalam satu KK.
- Orangtua siswa bukan dari kalangan keluarga tidak mampu alias sudah dinyatakan sejahtera oleh pemerintah daerah terkait.
- Tidak ditemukannya alamat domisili siswa penerima, sehingga data tidak tervalidasi oleh sistem pemerintahan.
- Orangtua siswa terdeteksi memiliki harta bergerak atau aset yang besar.
- Orangtua siswa penerima terbukti memiliki gaji tetap diatas UMK/UMP wilayah DKI Jakarta.
- Data Kependudukan dengan data DTKS Kemensos RI milik siswa penerima tidak sinkron atau tidak sama.
- Siswa penerima bantuan sudah dinyatakan meninggal dunia.
- Siswa penerima bantuan sudah pindah sekolah/domisili ke luar wilayah DKI Jakarta.
- Siswa sudah tidak direkomendasikan lagi oleh Pemda setempat melalui musyawarah kelurahan (muskel) terkait kelayakan siswa penerima bantuan KJP Plus tahun 2024.
Cara Cek Status Pencairan
Untuk mengetahui status pencairan, masyarakat dapat mengakses status penerima secara online melalui link kjp.jakarta.go.id.
Simak Cara Cek Status Penerima KJP Pakai NIK Online bulan Juni 2024 di link kjp.jakarta.go.id :
- Siapkan handphone atau perangkat yang terhubung ke internet, lalu klik browser pencarian.
- Ketik link www.kjp.jakarta.go.id, lalu klik Cari untuk masuk ke website tersebut.
- Pilih bagian KJP
- Masukkan NIK siswa
- Klik Cari dan tunggu data muncul
Demikian informasi seputar bantuan KJP Plus periode Mei-Juni 2024, serta alasan mengapa tak kunjung cair.
Bagi penerima manfaat KJP Plus 2024, bisa cek status pencairan secara online melalui website resmi kjp.jakarta.go.id.