JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana sebesar Rp2.400.000 bisa menjadi milikmu lewat program bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah merancang skema distribusi yang efisien dan mudah diakses oleh penerima bansos BPNT tahun 2024 dengan total saldo dana hingga Rp2.400.000.
Untuk tahun 2024, besaran saldo dana yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT adalah Rp200.000 per bulan.
Penyaluran dananya juga bisa dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali, dengan jumlah pencairan per tahap antara Rp400.000 hingga Rp600.000.
Jadi, dalam satu tahun, ada sekitar empat sampai enam kali penyaluran bansos BPNT dengan total Rp2.400.000 kepada penerima manfaat.
Nantinya, dana bansos BPNT akan langsung ditransfer ke rekening KPM yang terdaftar. KPM dapat mengakses dana tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di elektronik warung gotong royong (e-warong) yang ditunjuk.
Dengan menyasar sekitar 18,8 juta KPM di tahun 2024, program bansos BPNT bertujuan untuk memberikan dukungan yang signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Proses pencairan dana bansos BPNT sendiri bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung pada proses administrasi dan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Syarat Menjadi Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima bansos (BPNT), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci yang bisa Anda simak.
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup keluarga-keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan.
Pendaftaran ke dalam DTKS biasanya dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data yang dikelola oleh pemerintah daerah secara berkala.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kemudian, KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang digunakan untuk menerima dan mengakses dana bantuan sosial.
KKS merupakan kartu identitas bagi keluarga miskin yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kondisi Sosial Ekonomi 25% Terendah
Syarat terakhir, KPM harus termasuk dalam kelompok keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan program.
Ini berarti bahwa keluarga tersebut berada dalam kategori paling miskin berdasarkan penilaian dan data yang dikumpulkan oleh pemerintah.
Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan saldo dana dengan total Rp2.400.000 lewat bansos BPNT 2024.