Benda-benda yang didug digunakan untuk melakukan aktifitas ilmu hitam di rumah tersangka kasus pembunuhan anak dimasukkan ke karung di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. (Dok. Warga Bantargebang)

Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Praktik Dukun, Saksi dan Tersangka Disebut Saling Tuduh

Rabu 05 Jun 2024, 08:54 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Saksi M dan tersangka Didik Setiawan (61) saling tuduh menggerakkan praktek ilmu hitam alias dukun atau paranormal, kasus kematian bocah 9 tahun berinisial GH (9) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan rumah tersangka diketahui terdapat sesajen dan benda yang diduga sebagai hal untuk melakukan aktivitas spiritual.

"Pelaku sebut M ini adalah dukun, ini masih kami periksa si M ini. Kemarin pun kami periksa M, ia mengakui bahwa dirinya bukan dukun maupun melakukan praktik dukun di rumah pelaku Didik," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu, 5 Juni 2024.

Sejauh ini, kata dia, saksi M dan tersangka saling lempar bahkan saling tuduh status sebagai dukun.

"Ini ada perbedaan keterangan saling menuduh antara si pelaku dan saksi M terangnya.

Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terhadap saksi M untuk memecahkan dugaan kegiatan spiritual dalam kasus anak dibungkus karung dan dibuang ke lubang galian.

"Rencana tindak lanjut tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M," tutupnya.

Sebelumnya, Firdaus menyebut saksi M tidak ada hubungannya dengan keluarga tersangka Didik Setiawan. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
PembunuhanbantargebangBekasipraktik perdukunan

Ihsan Fahmi

Reporter

Aminudin AS

Editor