JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki periode Mei-Juni 2024, ada sejumlah informasi terbaru mengenai pencairan, cara cek penerima, dan besaran dana yang akan diterima dari bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Program bansos KJP Plus ini sendiri merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan siswa-siswai di Jakarta, baik sekolah negeri maupun swasta.
Setiap bulannya, penerima bansos KJP Plus akan diberikan sejumlah bantuan dana yang besarnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Dana KJP Plus tersebut dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga kebutuhan sehari-hari yang mendukung proses belajar mengajar.
Lantas kapan tanggal pencairan bansos KJP Plus Mei-Juni 2024 akan dicairkan kepada penerima manfaat? Berikut informasi selengkapnya.
Tanggal Pencairan KJP Plus
Keterlambatan pencairan dana KJP Plus periode Mei 2024 sendiri tengah menjadi perhatian banyak penerima manfaat.
Pasalnya, pencairan dana KJP tidak pernah melewati akhir bulan. Namun pada bulan Mei 2024, situasinya berbeda dan banyak penerima manfaat yang mengeluhkan belum menerima dana KJP.
Kendati demikian, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dana bansos KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening para siswa yang terdaftar dalam program ini.
Dalam pengumumannya, P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencairan dana KJP Plus untuk bulan Mei- Juni 2024 akan segera dilakukan.
Pihak P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar para penerima untuk tetap tenang dan terus memantau informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus Tahun 2024.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan KJP Plus Mei Juni 2024, penerima diimbau agar terus memantau situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk memeriksa status penerimaan KJP Plus Mei-Juni 2024 menggunakan NIK.
- Akses situs resmi KJP Plus di browser Anda: kjp.jakarta.go.id.
- Cari dan klik opsi “Periksa Status Penerimaan KJP” di halaman utama.
- Di halaman baru, klik tombol “Pencarian” untuk membuka form.
- Masukkan NIK KTP orang tua atau wali murid yang terdaftar.
- Klik tombol “Cek” setelah mengisi informasi dengan benar.
- Tunggu hingga sistem memproses data dan menampilkan hasil.
- Jika data penerima muncul, berarti NIK terdaftar sebagai penerima bantuan.
Besaran Dana KJP Plus 2024
Adapun rincian besaran dana yang akan diterima oleh para penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan, serta bagaimana dana tersebut dapat digunakan.
1. SD/MI
- Biaya Rutin: Rp 135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
- Total Besaran Dana: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta (6 bulan): Rp 130.000 per bulan
2. SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 170.000 per bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta (6 bulan): Rp 170.000 per bulan
3. SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 185.000 per bulan
- Total Besaran Dana: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta (6 bulan): Rp 290.000 per bulan
4. SMK
- Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 215.000 per bulan
- Total Besaran Dana: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta (6 bulan): Rp 240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300.000 per bulan
Sebagian dari biaya rutin, maksimal Rp 100.000 per bulan, dapat digunakan secara tunai oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan harian terkait pendidikan.
Sisa dari biaya rutin serta biaya berkala digunakan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik melalui pembelian di merchant atau toko yang bekerja sama dengan program KJP Plus.
Sedangkan biaya berkala ditujukan untuk kebutuhan yang lebih besar dan mendesak setiap bulan, seperti pembelian seragam, alat tulis, atau biaya ekstrakurikuler.
Itu dia informasi terbaru mengenai tanggal pencairan, cara cek penerima menggunakan NIK, serta besaran dana KJP Plus periode Mei-Juni 2024.