JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan sosial program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada bulan Juni 2024 ini. Awalnya penyaluran KJP Plus dilakukan pada bulan Mei lalu, namun lantaran beberapa kendala jadi dimundurkan ke bulan Juni.
Salahsatu kendalanya yakni lantaran belum keluar Surat Keputusan Gubernur tentang penerima KJP Plus. Dengan belum adanya Surat Keputusan tersebut akhirnya terdapat beberapa kendala pencairan KJP Plus di bulan Mei.
Besaran KJP Plus Tiap Jenjang Pendidikan
Untuk, bulan Juni ini akan dijadwalkan penyaluran KJP Plus, begini besaran KJP Plus untuk setiap tingkatan jenjang pendidikan akan seperti ini :
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Dibawah ini beberapa persyaratan bagi penerima KJP Plus diantaranya:
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.