Ditetapkan Tersangka, Kejati Jabar Akan Segera Tahan Pj Bupati Bandung Barat

Rabu 05 Jun 2024, 17:16 WIB
Kejati Jawa Barat bakal segera menahan PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif diduga kasus korupsi Pasar Cigasong, Sidang Kasih, Majalengka. (Dok Instagram Arsan Latif)

Kejati Jawa Barat bakal segera menahan PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif diduga kasus korupsi Pasar Cigasong, Sidang Kasih, Majalengka. (Dok Instagram Arsan Latif)

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka tersebut," beber Cahya.

Dalam kasus itu pun Arsan diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," jelas Cahya.

AL, tambah Kasi Penkum, juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Atas perbuatannya itulah, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Jabar pun telah memeriksa juga mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Bahkan pemeriksaan tersebut bersamaan dengan Arsan pada 23 April 2024 lalu.

Berita Terkait

News Update