Kejati Jawa Barat bakal segera menahan PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif diduga kasus korupsi Pasar Cigasong, Sidang Kasih, Majalengka. (Dok Instagram Arsan Latif)

NEWS

Ditetapkan Tersangka, Kejati Jabar Akan Segera Tahan Pj Bupati Bandung Barat

Rabu 05 Jun 2024, 17:16 WIB

POSKOTA, BANDUNG.CO.ID - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Jawa Barat lantaran diduga terlibat korupsi Pasar Cigasong, Sindang Kasih, Majalengka hingga kini belum dilakukan penahanan.

Namun Arsan Latif sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat untuk dimintai keterangan ketika dirinya menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri. Hal itu diungkapkan Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.

Zulfikar pun membeberkan mengenai peran Arsan Latif dalam kasus tersebut.  "Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator," beber Zulfikar.

Dikatakan Zulfikar, Arsan pun sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali mengenai kasus tersebut. Namun saat itu statusnya masih saksi.

"Kita periksa sesuai keterangan saksi dan alat bukti, terkait keterlibatannya dalam mendesain tadi," ujarnya.

Disinggung setelah penetapan tersangka oleh Kejati Jabar, apakah Arsan akan dilakukan penahanan.  Asintel menegaskan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Ya nanti kita lihat perkembangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka tersebut ditegaskan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024. "Tindakan tersangka AL yakni penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," tegas Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Rabu 5 Juni 2024.

Sebelum menjabat Pj Bupati Bandung Barat, Arsan dalam kasus tersebut menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan Arsan Latif menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Lalu diperkuat oleh surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Dalam kasus ini dikatakan Kasipenkum, Arsan Latif diduga telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong.

Namun Arsan Latif diduga tidak memasukkan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka tersebut," beber Cahya.

Dalam kasus itu pun Arsan diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," jelas Cahya.

AL, tambah Kasi Penkum, juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Atas perbuatannya itulah, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Jabar pun telah memeriksa juga mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Bahkan pemeriksaan tersebut bersamaan dengan Arsan pada 23 April 2024 lalu.

Tags:
Bupati Bandung BaratKorupsi Pj Bupati Bandung BaratKorupsi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor