Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juni 2024. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

NEWS

Febri Diansyah Akui Timnya Terima Honor Rp800 Juta Dampingi SYL Cs pada Tahap Penyelidikan

Senin 03 Jun 2024, 17:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Advokat Febri Diansyah menyebut timnya memperoleh honorarium Rp800 juta selama mendampingi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Febri saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juni 2024.

"Berapa honor saudara," tanya salah seorang anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fahzal Hendri kepada Febri pada Senin, 3 Juni 2024.

"Saat tahap penyelidikan disepakati untuk delapan orang totalnya Rp800 juta dari tiga klien yang mulia," jawab mantan juru bicara KPK tersebut.

Sebelum mengungkap nilai honor yang diterima, Febri sempat mempertanyakan tepatkah menyampaikan jumlah honor di persidangan. Sebab, mengacu Pasal 21 UU Advokat, gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat.

Namun majelis hakim tidak puas atas jawaban Febri. Bahkan hakim berpatokan pada Pasal 165 ayat 1 KUHAP.

"Kalau penuntut umum yang nanya, enggak perlu dijawab, juga kalau penasehat hukum yang nanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang nanya harus dijawab. Dasar hukumnya Pasal 165 ayat (1) KUHAP," terang Fahzal.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sormin)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Syahrul Yasin LimpoFebri Diansyahkasus korupsikementan

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor