Ilustrasi bansos KJP Plus. (kjp.jakarta.go.id)

EKONOMI

Dana Bansos KJP Plus Cair Rp450.000, Ini Kriteria Penerima Manfaatnya

Senin 03 Jun 2024, 10:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program strategis berupa bantuan sosial (bansos) bagi warga Jakarta agar bisa mendapatkan pendidikan dengan minimal sampai pada tahap sekolah menengah atas (SMA).

Program yang diusung oleh Pemprov DKI Jakarta itu ialah Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Dimana program ini mencakup mulai dari sekolah dasar (SD) hingga SMA. Penerima manfaat bantuan ini adalah kalangan masyarakat kurang mampu di Jakarta.

Adapun dana bantuan dari bansos KJP Plus ini berbeda-beda, sesuai dengan tahapan pendidikan yang tengah ditempuh oleh penerima manfaat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sejumlah kriteria bagi penerima manfaat bansos KJP Plus ini.

Kriteria Penerima Manfaat Bansos KJP Plus

Penerima manfaat bansos KJP Plus ini nantinya akan dipenuhi kebutuhan dasarnya saat menjalani proses pendidikannya. Kebutuhan dasar tersebut meliputi seragam, sepatu, biaya transportasi, tas sekolah dan lain sebagainya.

Namun untuk mendapatkan bantuan ini, penerima manfaat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan di antaranya:

Lebih lanjut, cakupan pendidikan dari bansos KJP Plus ini meliputi, SD/SDLB/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/SMK/SMKLB/SMALB serta MA.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus

Berikut ini rincian dana bantuan KJP Plus yang cair sesuai dengan tahapan jenjang pendidikan, yaitu:

Demikian informasi terbaru mengenai bansos KJP Plus yang diberikan untuk warga Jakarta.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
bansosKartu Jakarta PintarKJP PLusBantuan sosialpendidikan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor