JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! Sampai besok, 3 Juni 2024, dana bansos PIP 2024 cair sebanyak Rp1.8 juta masuk ke rekeningmu!
Cek selengkapnya di sini berapa saja biaya yang akan diterima oleh siswa di tiap jenjangnya.
Apa Itu PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bansos berupa uang tunai untuk perluasan akses serta kesempatan belajar bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
PIP diperuntukkan untuk peserta didik dari jenjang SD sampai SMA. Dana yang didapatkan pun berbeda-beda tiap jenjangnya.
Makin tinggi tingkatannya, makin tinggi pula dana yang diterima karena menyesuaikan kebutuhan tiap jenjangnya masing-masing.
Pencarian Dana PIP
Dikatakan bahwa pencairannya saat ini sedang berlangsung hingga 3 Juni 2024.
Bagi yang belum mendapatkannya, tunggu saja sampai besok karena dilakukan secara bertahap.
Pencairannya akan dilakukan sampai akhir Desember 2024 mendatang.
Besaran Dana PIP
Anggaran PIP tahun ini akan naik sebesar Rp13.4 triliun untuk 18.6 juta siswa di semua jenjang.
Khusus siswa SMA dan SMK tahun ini, akan mendapatkan bantuan lebih banyak, yaitu Rp1.8 juta yang tahun sebelumnya hanya 1 juta saja.
Namun, untuk siswa kelas 12 (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan siswa kelas 10 (kelas awal tahun pelajaran 2024/2025), hanya diberikan setengahnya saja, yakni Rp900 ribu.
Jumlah Rincian Dana PIP 2024
1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun.
2. Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.8 juta per tahun. Teruntuk siswa kelas 12 dan 10 hanya mendapatkan Rp900 ribu.
Penerima yang Berhak Dapat PIP 2024
1. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Siswa yang terkena dampak bencana alam.
5. Siswa atau mantan siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
6. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Itulah dia penjelasan dari pencairan dana Bansos pip 2024 sebanyak Rp1.8 juta. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)