JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selama 2024 ini, pemerintah telah membuat program bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.
Secara umum, terdapat lima jenis bantuan sosial berbeda yang diberikan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.
Bantuan sosial dari pemerintah ini merupakan bantuan bersyarat. Dan syarat utama selain untuk masyarakat yang kurang mampu, juga harus masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS menjadi data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Nantinya, masyarakat yang telah terdata DTKS akan mendapatkan bantuan sesuai dengan hasil tingkat ekonomi yang telah dinilai oleh pemerintah pusat.
Karena khusus untuk masyarakat tidak mampu, maka ada beberapa profesi yang tidak boleh mendapatkan bantuan sosial ini.
Berikut ini adalah daftar pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar hingga masuk masuk ke dalam DTKS, yakni:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. DPR RI
4. DPD
5. Gubernur
6. Wakil Gubernur
7. Mahkamah Konstitusi
8. Kabinet/ Kementrian
9. Duta Besar
10. DPRD Provinsi
11. Bupati
12. Wakil Bupati
13. Walikota
14. Wakil Walikota
15. DPRD Kabupaten / Kota
16. PNS
17. TNI
18. POLRI
19. BUMN
20. BUMD
21. BPK
22. Pensiunan
23. Kepala Desa
24. Perangkat Desa
25. Dosen
26. Psikolog / Psikiater
27. Apoteker
28. Dokter
29. Notaris
30. Akuntan
31. Arsitek
32. Pengacara
33. Pilot
34. Yang Mendapat Gaji Dari APBD / APBN
Daftar pekerjaan di atas dinggap termasuk dalam kriteria masyarakat yang tak layak dapat bantuan sosial.
Hal ini karena mereka dianggap sudah mampu, memiliki banyak harta, serta bagian dari tertib administrasi kependudukan.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melihat adanya ketidaktepat-sasaran dari program bantuan sosial ini, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat.
Selain itu juga, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Usul Sanggah untuk melaporkan jika ada orang yang layak mendapatkan bantuan sosial namun tak mendapatkannya.