Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Mei-Juni 2024, Cek NIK Sekarang! (Instagram: @aniesbaswedan)

EKONOMI

Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Mei-Juni 2024, Cek NIK Sekarang!

Jumat 31 Mei 2024, 08:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda penerima bantuan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus, simak berita ini akan ada informasi pencairan bantuan dana pendidikan tersebut. 

Anda bisa cek menggunakan NIK, sebab akan ada bantuan pemerintah hingga Rp1,8 juta. 

KJP Plus merupakan bantuan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. 

Bantuan ini berfokus pada program pendidikan untuk warga miskin dan kurang mampu, dalam memenuhi strata pendidikan mereka. 

Bantuan ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Sebab, masyarakat miskin akan mendapatkan bantuan dana pendidikan yang layak.

Dana yang disalurkan pemerintah, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar biaya sekolah, hingga kebutuhan pendidikan mulai dari buku hingga alat tulis. 

KJP bulan Mei ini merupakan penyaluran bulan pertama, untuk tahap 1 pada tahun 2024 ini. 

Penerima KJP tersebut merupakan penerima lanjutan dari tahap 2 tahun 2023 lalu, yang telah melakukan pendaftaran. 

Prediksi pencairan dana bantuan KJP plus, berdasarkan jadwal Kepgub penerima maksimal diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024. 

Maka pencairan diprediksikan baru akan dimulai pada akhir bulan Mei 2024 atau awal bulan Juni 2024, melalui bank DKI Jakarta. 

Jika melihat dari pencairan sebelumnya, biasanya bantuan dana sekolah ini dicairkan setiap awal bulan. 

Masyarakat juga dapat mengakses status penerima secara online melalui link kjp.jakarta.go.id untuk informasi pencairan lebih lanjut. 

Cara Cek Status Penerima KJP Pakai NIK Secara Online bulan Mei - Juni 2024 di link kjp.jakarta.go.id : 

  1. Buka browser yang ada pada handphone, lalu buka link www.kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih bagian KJP
  3. Masukkan NIK siswa
  4. Klik Cari dan tunggu data muncul 
  5. Anda dapat melihat status pencairan pada data NIK siswa 

Adapun daftar rincian besaran bantuan dana sekolah dari KJP Plus, berdasarkan jenjang sekolah, serta biaya SPP: 

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024

SD/MI

SMP/MTS

SMA/MA

SMK

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

SMA swasta peserta PPDB Bersama

SMA Klaster 1

SMA Klaster 2

SMA Klaster 3

SMK Klaster 1

SMK Klaster 2

SMK Klaster 3

Demikian informasi pencairan bantuan dana pendidikan melalui program KJP Plus. 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa cek secara berkala status pencairannya melalui kjp.jakarta.go.id. 

Tags:
bantuan pemerintahKJP PLusKartu Jakarta PintarPecairan KJP Plus

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor