Begini Solusi bila Anda tidak terdaftar dalam KJP Plus.(Foto: Instagram)

EKONOMI

Begini Solusinya Bila Sudah Terdaftar di DTKS Tetapi Pada KJP Tidak Ada Namanya

Kamis 30 Mei 2024, 21:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta memfasilitasi pendidikan bagi warga yang kurang mampu. Salahsatunya dengan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Namun kini ada beberapa masalah yang muncul ketika Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) sudah terdaftar sementara di KJP belum ada.

Kini netijen pun membanjiri komentar akun media sosial resmi Instagram @upt.p4op yang mempertanyakan kapan KJP Plus bulan Mei 2024 akan cair. Seperti diketahui, KJP Plus untuk bulan Mei 2024 belum cair dan terakhir pencairan bulan lalu di tanggal 4 April 2024.

Padahal sebelum pencairan, proses pendataan penerima KJP Plus dilakukan pemerintah dengan tahapan khusus yang sudah dipublikasikan.

Dalam akun Instagram @disdikdki, apabila tidak terdaftar menjadi penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS. Rupanya data DTKS anak usia sekolah yaitu 6-21 tahun tidak semua dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial.

Adapun data yang dikirimkan hanya yang memenuhi syarat menurut tingkat kesejahteraan sebagai calon penerima KJP Plus.

Sementara itu, jika tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS, hal ini sebab data NIK pada Dapodik sekolah atau Emis Madrasah belum diperbarui.

Agar lebih jelasnya, berikut syarat penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan patuhi:

- Penerima KJP Plus adalah anak usia 6-21 tahun.

- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal maupun Non Formal di wilayah DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos atau melalui sumber data lainnya.

- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta.

Jika tidak menjadi penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS, solusinya antaralain dengan melamar beasiswa lain karena penerima KJP Plus hanya yang memenuhi syarat tingkat kesejahteraan.

Apabila masih penasaran, bisa dicek terlebih dahulu status penerima KJP Plus secara berkala, caranya sebagai berikut:

- Masuk ke laman link kjp.jakarta.go.id.

- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".

- Masukkan NIK KTP siswa sekolah.

- Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran KJP Plus.

- Lalu, klik cek dan tunggu beberapa saat hingga hasil pengumuman muncul.

Itulah beberapa solusinya yang bisa dijalankan saat ini. 

Tags:
kjpKartu Jakarta PintarPencairan KJP

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor