JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rencana pemerintah untuk mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja/buruh pada Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik.
Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawan swasta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 atau tepatnya Mei 2027.
Namun, apakah Tapera bisa dicairkan? Kapan Tapera bisa diambil? Apa syarat pencairan Tapera? Simak selengkapnya di sini.
Melalui PP 25/2020 dan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa Tapera bisa dicairkan dari simpanan iuran per bulan.
Adapun iuran Tapera sebesar 3 persen berasal dari potongan Tapera per bulan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen dan dari pemberi kerja sedikitnya 0,5 persen.
Waktu Pencairan Tapera
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun 4 hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir sebagai berikut.
1. Peserta telah pensiun;
2. Peserta khusus Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 tahun;
3. Peserta meninggal dunia; atau
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut berhak mencairkan pokok simpanan Tapera dan hasil pemupukannya.
Simpanan dan hasil pemupukan dapat diambil paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir.
Hak dan Kewajiban Peserta Tapera
Pekerja yang menjadi peserta Tapera berhak atas berikut ini.
a. Mendapat pemanfaatan dana Tapera;
b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. Mendapat informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;
e. Mendapat informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f. Mendapat informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Pekerja yang menjadi peserta Tapera wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera yakni setiap tanggal 10.
Apabila peserta pekerja pindah tempat kerja, harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
Manfaat Tapera
Dana Tapera dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi hal berikut ini.
a. Pemilikan rumah;
b. Pembangunan rumah; atau
c. Perbaikan rumah.
Pembiayaan perumahan disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Syarat Pembiayaan Perumahan dari Tapera
Untuk mendapat pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi syarat berikut ini.
a. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
b. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
c. Belum memiliki rumah; dan/atau
d. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Ternyata pencairan Tapera tidak dapat langsung dilakukan karena BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
Pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera dilaksanakan sesuai urutan prioritas berdasarkan kriteria berikut ini.
a. Lamanya masa kepesertaan;
b. Tingkat kelancaran membayar simpanan;
c. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. Ketersediaan dana pemanfaatan.
Itulah informasi terkait Tapera bisa dicairkan lengkap dengan waktu dan syarat pengambilannya.