Peserta yang memenuhi kriteria tersebut berhak mencairkan pokok simpanan Tapera dan hasil pemupukannya.
Simpanan dan hasil pemupukan dapat diambil paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir.
Hak dan Kewajiban Peserta Tapera
Pekerja yang menjadi peserta Tapera berhak atas berikut ini.
a. Mendapat pemanfaatan dana Tapera;
b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. Mendapat informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;
e. Mendapat informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f. Mendapat informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Pekerja yang menjadi peserta Tapera wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera yakni setiap tanggal 10.
Apabila peserta pekerja pindah tempat kerja, harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
Manfaat Tapera
Dana Tapera dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi hal berikut ini.