JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 Anti Teror dibenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang benar ada isu di luar soal penguntitan seorang oknum polisi satuan Densus di lapangan menguntit Jampidsus. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata dalam HP bersangkutan ditemukan profeling pak Jampidsus," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut menuturkan langkah selanjutnya oknum Densus tersebut langsung dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan itu di kantor (Kejagung) diketahui bahwa orang yang menguntit Jampidsus ini merupakan anggota Polri. Sehingga saat malam kejadian itu juga langsung menyerahkan anggota Polri ini ke Paminal (Div Propam) Polri," ungkapnya.
Terkait persoalan ini, lanjut Ketut, kejaksaan dalam hal ini penyidik sudah terbiasa menghadapi suatu tekanan dan ancaman.
"Kita tidak akan lemah dengan ancaman maupun tekanan apapun yang ada. Tetap kami menjalani penegakan hukum dimana menjadi panglima di negeri ini," pungkasnya.
Pascakejadian penguntitan, Ketut menyebutkan ada peningkatan pengamanan dengan bantuan dari TNI.
"Jadi kita memiliki organik di jajaran Kejaksaan Agung yaitu Jampidmil dimana jajaran ini ada TNI yang digunakan dalam pengamanan pimpinan maupun gedung," katanya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI