JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DC lapangan pinjol berhak menagih nasabah galbay apalagi yang bandel.
Tapi tidak sembarangan sampai merugikan nasabah tersebut karena ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Syarat dan ketentuan yang akan dijelaskan nanti telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Setiap pihak pinjol memang wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai tata cara pengembalian dana.
Lalu, ketika nasabah itu telat membayar atau galbay utangnya, pihak pinjol berhak menurunkan DC lapangan sebagai perwakilan untuk menagih utang.
Syarat dan Aturan DC Lapangan Pinjol untuk Menagih Nasabah Galbay
1. Penagihan sampai Jam 20.00
OJK mengatur waktu penagihan bagi para DC lapangan kepada nasabahnya dengan maksimal sampai pukul 20.00 pada waktu setempat.
Para penyelenggara pinjol ini wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Itu berarti, DC lapangan memiliki kontrak dengan pihak pinjol di bawah tanggung jawab mereka.
2. Aturan Penagihan yang Ketat
Ada juga etika dalam proses penagihan, yaitu pihak pinjol dilarang menggunakan ancaman bentuk intimidasi, dan hal-hal lainnya termasuk SARA pada proses penagihan.
3. Kontak Darurat Nasabah Bukan untuk Menagih
Kontak darurat bukan untuk melakukan penagihan yang dimiliki oleh debitur, tapi hanya untuk menanyakan lokasi debitur tersebut bila tidak bisa dihubungi.
Penetapan kontak darurat juga tidak asal dicantumkan, harus melalui izin dari pemilik data kontak darurat tersebut.
Jika pihak pinjol atau DC lapangan tersebut melakukan pelanggaran sampai memberikan informasi yang salah kepada nasabah, akan ada hukumannya.
Hukumannya adalah dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar.
Selain syarat bagi DC pinjol untuk menagih nasabah galbay, ada juga aturan untuk pinjol dari OJK.
Aturan Baru untuk Pinjol dan Nasabah 2024
1. Penurunan Suku Bunga dan Biaya Lain
Bunga yang dibatasi oleh OJK, yaitu menjadi 0,1 persen - 0,3 persen per hari yang sebelumnya ditetapkan oleh AFPI maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.
Batasan untuk bunga pinjol di pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yakni sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan.
Hal ini tercantum di perjanjian pendanaan, berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan
Sektor produktif dendanya sebesar 0,1 persen per hari pada 2024. Pindah keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sedangkan untuk sektor konsumtif, denda keterlambatannya mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.
3. Dilarang Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol
Nasabah hanya boleh meminjam maksimal 3 platform pinjol saja karena diharapkan bisa lepas dari gali lubang tutup lubang.
4. Pinjol Wajib Asuransi
Pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari OJK.
Itulah dia penjelasan dari syarat DC lapangan pinjol untuk menagih nasabah galbay. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)