Berbagai kartu pers Jurnalis dari beragam perusahaan ditebar, sebagai bentuk penolakan atas Revisi RUU tentang penyiaran dalam aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung. (Yugi Prasetyo/Poskota)

NEWS

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Bandung Gelar Unjuk Rasa Depan Gedung DPRD Jabar

Selasa 28 Mei 2024, 13:33 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Jurnalis dari berbagai organisasi dan juga perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 28 Mei 2024. Mereka menolak revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang mengancam kebebasan pers.

Saat ini DPR RI tengah menyusun rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Dalam draft yang sudah ada RUU ini akan mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. 

Bahkan sejumlah pasal yang sudah ada dalam draf RUU Penyiaran sangat berpotensi membatasi kerja jurnalis dalam melakukan pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan. 

Untuk mencegah banyak 'aturan aneh' disisipkan, Solidaritas Jurnalis Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat ikut turun ke jalan dan bersuara menentang RUU tersebut.

Beberapa organisasi yang melakukan aksi unjuk rasa kali ini diantaranya Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), dan beberapa pers mahasiswa di Bandung.

Rencananya RUU Penyiaran tersebut dijadwalkan disidangkan di Badan Legislasi DPR pada 29 Mei 2024. "Tolak, tolak, tolak revisi, tolak revisi UU Penyiaran. Tolak, tolak, tolak revisi, tolak revisi UU Penyiaran," teriak puluhan jurnalis.

Tidak hanya itu, masa juga memegang sejumlah poster penolakan revisi UU Penyiaran. "Kerja jurnalis = kerja publik," tulis salah satu poster.

"Udah ada Dewan Pers, KPI ulah pipilueun (jangan intervensi)," tulis poster lainnya.

"Jangan sampe kaya investigasi Vina dulu nunggu viral," tulis poster lainnya.

Massa aksi juga menggelar aksi teatrikal. Massa membawa keranda merah. Kemudian, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut. Puluhan kartu pers pun digantung di keranda merah.

"RUU Revisi ini harus ditolak, kalau tidak akan sangat berdampak pada kinerja jurnalis yang ada di lapangan nantinya," ungkap salahsatu jurnalis senior, Nursyawal kepada Poskota ditemui di lokasi aksi, Selasa 28 Mei 2014.

Menurutnya apabila dipaksaskan maka akan membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik. "Untuk itu kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administrasi. Sanski yang tidak proporsional akan membungkam jusnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers," tegasnya.

Dalam aksi itu pun mereka menuntut agar DPR dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kebijkan. Termasuk Dewan Pers, organisasi Pers dan juga masyarakat sipil.

Aksi itu pun tampak dijaga oleh puluhan personel dari Polrestabes Bandung. Mereka memastikan jalannya aksi berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.

Tags:
aksi unjuk rasa wartawanDemo WartawanTolak RUU Penyiaran

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor