Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Ahli Hukum Jabarkan Alasannya

Selasa 28 Mei 2024, 21:15 WIB
Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan DPO oleh polisi di kasus pembunuhan Vina Cirebon. (X/Twitter/@Miduk17)

Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan DPO oleh polisi di kasus pembunuhan Vina Cirebon. (X/Twitter/@Miduk17)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para terpidana di kasus Vina Cirebon bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ahli hukum dari Universitas Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas menilai upaya PK bisa ditempuh jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) batal demi hukum.

Kriminolog Unisba ini menyatakan batalnya BAP di kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi karena para terpidana mengalami tekanan, kekerasan bahkan penyiksaan saat menjalani pemeriksaan usai mereka ditangkap pada delapan tahun silam. Adanya penyiksaan oleh polisi terhadap mereka muncul dari pengakuan mengejutkan salah satu terpidana yang telah bebas, Saka Tatal.

Dalam pengakuannya yang viral, Saka Tatal terpaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky karena tak kuat menahan siksaan yang dialami. Menurutnya, pengakuan atas dasar tekanan dalam pemeriksaan tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Apalagi ada kekerasan. Harusnya kalau sejak awal bisa diuji dan dibuktikan, BAP batal demi hukum," kata Nandang Sambas pada Poskota, Selasa 28 Mei 2024.

Ia pun menyarankan para terpidana mengajukan upaya hukum PK jika memiliki bukti yang cukup. "Kalau PK dikabulkan, bisa rehabilitasi juga gugat perbuatan melawan hukum. Umumnya meminta direhabilitasi nama baiknya," imbuh Guru Besar Unisba itu menerangkan.

Tidak Didampingi Pengacara

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unisba ini menambahkan para terpidana tidak didampingi pengacara saat diperiksa usai mereka ditangkap. Seharusnya, para terduga pelaku yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara wajib didampingi penasehat hukum.

"Sejak penyelidikan bahkan harusnya didampingi kuasa hukum atau pengacara. Bahkan, ada beberapa pengacara yang semula menangani kasus mereka sejak awal sudah mengajukan pra peradilan. Namun ternyata tidak diindahkan. Menyampaikan beberapa keterangan tapi kurang mendapat respons," ungkapnya.

Menurut Nandang, saat ini tinggal mencari novum atau bukti baru di kasus dugaan kekerasan yang dialami para terpidana itu. 

"Meski sudah inkrah, bisa diajukan PK dan itu merupakan upaya hukum luar biasa," katanya.

Penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama kekasihnya itu kini dianggap janggal. Nandang Sambas menganggap polisi tidak proporsional saat menangani kasus yang semula disebut-sebut sebagai kecelakaan tunggal tersebut.

"Kasus ini bukan kasus yang rumit, cuma kasus kriminal biasa yang sebenarnya bisa dipecahkan jika polisi benar-benar berpedoman pada KUHAP dan Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian). Jika pidana pembunuhan, maka dicari siapa pembunuhnya, apa alat buktinya, diperiksa tidak bercak darah hingga sperma dari pakaian korban dan terduga pelaku. Kan sekarang teknologi sudah canggih," ungkap Nandang.

Berita Terkait

Audit Investigasi Penyidikan "Vina"

Rabu 29 Mei 2024, 05:17 WIB
undefined
News Update