JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengingatkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) agar memperbaiki masalah pelayanan dalam proses pendaftaran PPDB 2024.
Hal itu disampaikan Iman usai menggelar rapat bersama jajaran Disdik DKI Jakarta, Senin 27 Mei 2024 soal PPDB 2024.
"Yang paling penting itu adalah dibentuknya call center," kata dia kepada wartawan, Senin.
Iman berujar call center menjadi salah satu masalah utama yang perlu ditangani serius. Pasalnya ini akan menjadi sumber informasi bagi orangtua siswa jika menemukan kendala dalam proses pendaftaran.
"Yang saya minta itu, supaya masyarakat jika ada masalah bisa langsung komunikasi. Jadi artinya kalau gak ada call center kan jadi tidak terarah malah jadi rame. Mudah mudahan dengan pembicaraan seperti ini, semuanya bisa berjalan lancar," jelasnya.
Lebih jauh, terkait teknis lainnya, Iman beranggapan apa yang telah dikonsepkan Disdik DKI Jakarta sudah terstruktur. Diantaranya soal jalur prestasi, afirmasi, hingga zonasi.
"Hasil kajian dari Dinas itu mungkin masih bisa diatasi lah," tuturnya.
*Disdik Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong*
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik jual beli bangku kosong pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Hal tersebut disampaikan Disdik saat rapat bersama Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo menyebut pada PPDB tahap 1, anak yang diterima namun tidak melaporkan diri, maka bangku dianggap kosong.
Bangku yang kosong tersebut nantinya akan diisi oleh anak yang mengikuti sesi tahap 2.
"Kalau pada PPDB tahap 1, anak yang diterima tapi tidak lapor diri maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap 2," katanya dalam rapat bersama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Purwo menyampaikan, dalam tahap 2 nanti hanya dibuka satu jalur yakni jalur prestasi.
"Namun, di tahap 2 jalurnya hanya ada satu aja, yaitu terkait dengan prestasi akademik. Di tahap 2 tidak ada afirmasi, zonasi, tidak ada PTO (perpindahan tugas orang tua). yang ada, satu aja, yaitu prestasi," tukasnya.
Dalam PPDB tahap 2, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan proses seleksi akademik.
Sementara untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua (PTO) nantinya tidak dibuka.
Purwo menambahkan, jika pada tahap 2 peserta didik tidak melakukan lapor diri, maka kekosongan bangku itu akan dibiarkan sampai satu semester.
"Dan itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi. Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada," tukasnya. (Pandi)