JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah akhir bulan serta tanggal tua, kapan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2024 akan cair?
Berikut penjelasannya dan siap-siap dapatkan gajinya di tanggal ini.
Dipastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berisikan tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 pensiunan yang diberikan kepada penerima berisikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan untuk pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
Yoka juga memastikan bahwa gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Selain itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, TNI, dan Polri yang masih aktif terdapat 5 komponen lengkap.