Besaran gaji pokok presiden ditetapkan 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara diperoleh ketua MPR, ketua DPR, ketua DPA, ketua BPK, dan ketua MA sebesar Rp5.040.000.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dengan demikian, gaji pokok Presiden Jokowi adalah 6 dikali Rp5.040.000 sama dengan Rp30.240.000.
Selain gaji pokok, Presiden Jokowi juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000.
Apabila gaji pokok dan tunjangan jabatan ditotal, maka Presiden Jokowi menerima gaji 13 sebanyak Rp62.740.000 belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja.
Besaran Gaji 13 PNS
Sama dengan Presiden Jokowi, komponen gaji ke-13 PNS sebagai berikut.
(a) Gaji pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan