Pemerintah menyalurkan subsidi berupa saldo DANA gratis Rp700.000. (Poskota.co.id/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

7 Faktor NIK KTP Gagal Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000, Cek Selengkapnya!

Minggu 26 Mei 2024, 23:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu gagal klaim saldo DANA gratis sebesar Rp700.000? Mungkin ini tujuh faktornya.

Saldo DANA gratis Rp700.000 disalurkan pemerintah melalui program bernama Kartu Prakerja. Saat ini, Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 68.

Bagi peserta yang gagal lolos gelombang 68, sebaiknya ketahui tujuh faktornya. Hal ini supaya bisa lolos gelombang selanjutnya dan berhak klaim bantuan uang.

Kartu Prakerja digagas pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Program ini bertujuan untuk mengasah keterampilan peserta sesuai minat dan bakat.

Di samping itu, hal paling menarik dari program ini, ialah imbalan berupa saldo DANA gratis Rp700.000. Imbalan bisa diperoleh peserta setelah mengikuti seluruh rangkaian.

Namun, bagaimana jika NIK KTP gagal klaim saldo DANA dari program Kartu Prakerja ini? Poskota sudah merangkum tujuh faktor yang memengaruhi kegagalan lolos Kartu Prakerja gelombang 68.

Faktor Klaim Saldo DANA Gratis Gagal

Batas transaksi dalam satu bulan dan saldo akun e-money kamu melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh penyelenggara dompet elektronik atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara proses pencairan uang ke dalam rekening bank atau dompet elektronik membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja, terhitung sejak muncul pada dashboard.

Kamu bisa mengadukan keterlambatan pencairan saldo DANA gratis tersebut melalui Formulir Pengaduan dengan mengakses situs resmi Kartu Prakerja.

Demikian tujuh faktor yang mengakibatkan NIK KTP kamu gagal klaim saldo DANA gratis Rp700.000.

Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danaberita danakartu prakerjadompet elektronik

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor