Ilustrasi klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Kartu Prakerja gelombang 68. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari) (Instagram/@bank_indonesia)

TEKNO

SELAMAT, NIK KTP Berhasil Lolos, Kamu Berhak Klaim Saldo DANA Gratis dari Kartu Prakerja Gelombang 68

Kamis 23 Mei 2024, 23:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP kamu berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 68. Klaim saldo DANA gratis Rp700.000 di sini.

Kartu Prakerja sudah mengumumkan penerima peserta yang lolos gelombang 68 pada Rabu, 22 Mei 2024.

Artinya, NIK KTP yang dinyatakan lolos gelombang 68 makin dekat dengan kesempatan klaim saldo DANA gratis.

Berikut informasi lengkap terkait kelolosan peserta Kartu Prakerja gelombang 68 di bawah ini.

Sedikit informasi, Kartu Prakerja merupakan program besutan Kemenko Bidang Perekonomian dan sudah berlaku beberapa tahun terakhir.

Program ini digagas pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum bekerja atau masih mencari pekerjaan.

Keterampilan peserta Kartu Prakerja diasah supaya bisa cocok dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Di balik itu, masyarkat juga berhak atas bantuan saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 setelah menyelesaikan seluruh rangkaian.

Rangkaian Kartu Prakerja

Untuk mengikuti program Kartu Prakerja, kamu harus berstatus WNI dan berusia minimal 18 tahun yang dibuktikan dengan NIK KTP.

Lalu, NIK KTP kamu daftarkan pada program Kartu Prakerja. Nantinya, kamu akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Peserta yang lulus memasuki tahap pelatihan bersertifikat resmi Kartu Prakerja. Tahap ini berhadiah saldo DANA gratis Rp600.000.

Menariknya lagi, kamu berhak memperoleh tambahan Rp100.000 setelah menjawab survei evaluasi program.

Uang Rp700.000 dapat dicairkan melalui dompet elektronik atau rekening bank yang sudah terhubung dengan Kartu Prakerja.

Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danakartu prakerjaberita danadompet elektronik

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor