Lakukan Pinjaman Lewat Joki Pinjol, Apakah Aman? Cek Faktanya Disini

Rabu 22 Mei 2024, 11:58 WIB
Lakukan Pinjaman Lewat Joki Pinjol, Apakah Aman? Cek Faktanya Disini  Deskripsi: Joki pinjol merupakan pihak ketiga yang menawarkan kata untuk melakukan pinjaman kepada nasabah yang memiliki kesulitan saat melakukan transaksi pada layanan pinjol, Apakah aman? Cek faktanya disini (Foto: Pinterest)

Lakukan Pinjaman Lewat Joki Pinjol, Apakah Aman? Cek Faktanya Disini Deskripsi: Joki pinjol merupakan pihak ketiga yang menawarkan kata untuk melakukan pinjaman kepada nasabah yang memiliki kesulitan saat melakukan transaksi pada layanan pinjol, Apakah aman? Cek faktanya disini (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital seperti saat ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat secara cepat.

Berdasar hal tersebut muncul sebuah praktik baru yang bernama joki pinjol, apa sih sebenarnya layanan satu ini? Apakah aman jika digunakan oleh calon nasabah? Simak ulasannya berikut ini.

Joki pinjol adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa untuk membantu orang lain mengajukan pinjaman online. Mereka biasanya menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman, bahkan bagi mereka yang mungkin kesulitan mendapatkan persetujuan karena riwayat kredit yang buruk atau dokumen yang tidak lengkap.

Dalam pelaksanaan tugasnya joki pinjol terbagi dalam tiga kategori yakni joki data palsu, joki gagal bayar (galbay) atau joki data busuk.

Saat seorang nasabah yang akan menggunakan jasa praktik satu ini joki akan meminta data atau Informasi pribadi untuk melakukan pengajuan pinjaman kepada perusahaan penyedia dana.

Setelah mendapatkan segala keperluan seperti data dan lainnya, pihak ketiga ini akan langsung melakukan pinjaman pada aplikasi pinjol yang dipilihnya. Masalah akan muncul pada fase ini karena joki akan melakukan apa saja demi mendapatkan uang yang diminta oleh nasabah termasuk dalam meminjam pada pinjol ilegal.

Nasabah yang menggunakan layanan satu ini biasanya memiliki masalah pada data atau informasi diri yang tidak dapat diterima oleh penjual resmi atau legal.

Jadi joki pinjol akan melakukan transaksi pada layanan perusahaan penyedia dana yang terkadang malah menyulitkan nasabah yang melakukan pinjaman.

Lebih membahayakan lagi jasa joki hanya berlaku sampai mereka mendapatkan uang dan memberikannya kepada yang nasabah. Mereka tidak akan tahu menahu untuk pelunasan dan transaksi selanjutnya dengan perusahaan pinjol.

Saat lakukan pencairan dana praktik satu ini tidak akan melihat besaran bunga atau peraturan yang ditetapkan. Seperti besaran bunga, lama tenor bahkan apakah layanan pinjol tersebut memiliki Debt Collector (DC) atau tidak.

Mereka hanya mengetahui dapat memberikan uang sesuai permintaan nasabah dan menerima komisi sesuai kesepakatan saat akan menggunakan jasanya.

Berita Terkait
News Update