TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan buruh Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam beberapa aliansi menggeruduk Kantor Bupati Tangerang.
Kedatangan ribuan massa buruh tersebut untuk menuntut agar Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut Surat Edaran (SE) Kelapa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Nomor: 560/3464-Disnaker/2023 Tentang Jenis, Mekanisme dan Prosedur Serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perizinan Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
SE tersebut dianggap membatasi kebebasan buruh. Pada surat tersebut mengatur tentang pembentukan serikat pada perusahaan.
"Saat ini buruh dikebiri dengan adanya surat edaran tersebut. Maka dari itu, kami datang ke sini (Kantor Bupati) untuk mengadu kepada orang tua kami yaitu Bupati," kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara Kasbi, Ade Mudiar Warman di depan Kantor Bupati Tangerang.
Menurutnya, salah satu poin yang terdapat pada surat edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap pekerja yang ingin melakukan pembentukan serikat harus mendapatkan surat keterangan dari perusahaan.
"Nah bicara undang-undang saja pun ya ini kita sangat sulit membentuk itu gitu loh. Apalagi dibatesin dengan regulasi tadi nah ini kan akan jadi blunder bagi kawan-kawan yang hari ini ingin membentuk serikat," jelasnya.
Untuk itu, ia mewakili ribuan massa buruh lainnya meminta agar surat edaran tersebut segera dicabut.
"Kami minta dicabut. Tidak direvisi. Tapi dicabut. Kami akan usahakan semaksimal mungkin untuk pencabutan surat edaran tersebut," pungkasnya.
Ribuan massa buruh tersebut menyampaikan aspirasinya dengan melakukan long march menuju Kantor Bupati Tangerang dan juga menggunakan dua mobil komando sebagai sumber suara. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI