Debt Collector Pinjol Tak Boleh Asal Tagih Nasabah Galbay! Pahami Aturan Baru 2024 (Poskota)

EKONOMI

Debt Collector Pinjol Tak Boleh Asal Tagih Nasabah Galbay! Pahami Aturan Baru 2024

Rabu 22 Mei 2024, 20:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Kamu punya hutang di platform pinjaman online? Dan, sudah dianggap sebagai nasabah gagal bayar (galbay)? Tenang, DC lapangan pinjol tidak boleh asal tagih, karena sudah ada aturan baru di 2024.

Sebelumnya, DC lapangan pinjol kerap kali diinfokan bahwa banyak penagihan secara kasar dan tidak sesuai aturan. Tapi, saat ini sudah ada aturan yang harus dipatuhi.

Walaupun, masih banyak DC bandel yang melanggar hal tersebut dan masih menagih dengan cara tidak baik. Tapi, itu bisa kamu laporkan karena perbuatannya.

Terjebak jeratan pinjaman online memang membuat kita harus semakin berhati-hati dengan aksi debt collector yang kerap menggunakan cara tak terpuji untuk menagih nasabah.

Kabar baiknya, di tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan pinjol. DC tak boleh asal nagih.

Aturan baru ini pun bertujuan untuk mencegah praktek penagihan yang tidak etis dan melindungi nasabah dari perilaku yang mengintimidasi.

Berikut beberapa aturan baru terkait penagihan pinjol:
- DC dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, dan pelecehan verbal atau fisik
- DC juga dilarang menyebarkan informasi pribadi nasabah galbay kepada pihak lain.
- Selain itu, DC dilarang melakukan penagihan di luar jam yang wajar, yaitu antara pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB dan pada hari libur nasional.
- Sekarang, DC wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap terkait dengan utang nasabah.
- Nasabah berhak untuk menolak penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

Apabila DC lapangan pinjol melanggar aturannya, maka nasabah dapat melaporkan DC yang melanggar aturan kepada OJK atau pihak berwajib.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas DC yang melanggar aturan dengan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Beberapa tips untuk terhindar dari penagihan DC yang tak wajar:
- Pinjamlah uang hanya dari pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
- Pastikan kamu memahami semua ketentuan sebelum mengambil pinjaman.
- Jika kamu kesulitan membayar tagihan, hubungi pihak pinjol untuk mencari solusi.
- Jangan ragu untuk melaporkan debt collector yang melanggar aturan.

Aturan baru terkait penagihan pinjol ini merupakan langkah positif untuk melindungi nasabah dan menciptakan industri pinjol yang lebih sehat.

Nasabah pinjol perlu memahami aturan-aturan di atas agar terhindar dari praktek penagihan para DC lapangan pinjol yang tidak wajar.

Selain itu, kamu juga bisa lebih ceopat mencari informasi melalui artikel-artikel lainnya yang di post oleh PosKota pada channel resmi WhatsApp berikut ini.

Link channel WhatsApp resmi milik Poskota.

Disclaimer: POSKOTA tidak menyarankan kamu untuk melakukan Pinjaman Online, kecuali pinjol legal izin OJK. Namun, Poskota berikan beberapa aturan baru di 2024, dimana DC lapangan pinjol tidak boleh asal tagih nasabah galbay. Semoga dengan ini bisa menjaga diri kamu dari kejahatan DC dari perbuatannya yang buruk.

Tags:
pinjaman-onlineDC Lapangannasabah galbayAturan BaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor