Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. (Poskota/Ihsan)

NEWS

Anggota Legislatif Nyalon Kepala Daerah, KPU Kota Bekasi: Wajib Mundur 

Rabu 22 Mei 2024, 11:24 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyebut peraturan terkait anggota legislatif terpilih yang akan mendaftar maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus mundur dari jabatannyaa saat mengikuti kontestasi Pilkada.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan regulasi ini telah menjadi ketetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pencalonan kepala daerah, khususnya pencalonan wali kota dan wakil wali Kota Bekasi, yaitu, kalau berkaitan dengan si calon berstatus sebagai anggota DPRD maka wajib ketentuannya mengundurkan diri," kata Ali Syaifa saat dihubungi Poskota, Rabu, 22 Mei 2024.

Ali menjelaskan regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

Dalam Pasal 7 ayat 2 Huruf s disebutkan setiap angota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Disinggung terkait kapan para peserta yang berstatus sebagai anggota legislatif mundur, Ali menyebutnya selambat-lambatnya pada 2 September 2024.

"Kalau statusnya anggota DPRD ia harus undur diri, sejak ditetapkan jadi kepala daerah, tanggal 2 September 2024," bebernya.

Regulasi lainnya peserta calon Wali Kota-Wakil Wali Kota perlu membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagak legalitas membuktikan diri telah mengundurkan diri dari anggota lesgilatif.

"Jadi dia harus mengisi surat pernyataan, siap mundur saat ditetapkan sebagai calon," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).


 

Tags:
KPU Kota Bekasianggota legislatifPilkada 2024

Ihsan Fahmi

Reporter

Aminudin AS

Editor