Gadis 12 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Cakung Jaktim

Selasa 21 Mei 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi rudapaksa. (Poskota.co.id/Arif Setiadi)

Ilustrasi rudapaksa. (Poskota.co.id/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang gadis berusia 12 tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandung selama bertahun-tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan pelaku berusia 48 tahun sudah diringkus polisi pada Senin, 20 Mei 2024.

Lilipaly menerangkan, kasus rudapaksa terungkap setelah anak korban mengeluh sakit pada bagian intim. Anak korban mengadukan keluhan itu kepada sang ibu alias mantan istri pelaku.

"Ibu korban sebagai pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jaktim, dan langsung ditindak lanjuti berhasil menangkap pelakunya," ujar Lilipaly kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim pada Senin, 20 Mei 2024.

Lilipaly melanjutkan, pelaku sudah melakukan tindakan keji terhadap darah dagingnya sendiri selama tiga kali, terhitung setelah berpisah dengan mantan istrinya.

"Setelah bercerai dari istri sejak tahun 2017, anak kandung satu-satunya yang menjadi korban tinggal di kediaman pelaku daerah Cakung. Lantaran masih menyimpan rasa suka terhadap mantan istrinya dilampiaskan kepada putrinya sendiri sampai menyetubuhi dilakukan saat rumah sedang sepi," ungkapnya.

Saat merudapaksa anaknya, pelaku kerap mengancam akan membunuh anak korban bila mengadu kepada ibunya.

"Aksi menyetubuhi korban dari tahun 2019, berlanjut tahun 2019 hingga terakhir 2024 ini. Sebanyak tiga kali di tiap tahun berbeda, pelaku merudapaksa putri kandung semata wayang itu. Hal ini dilakukan karena pelaku masih menyimpan perasaan terhadap mantan istrinya itu," ujarnya.

Lilipaly memastikan, anak korban tidak hamil setelah dirudapaksa pelaku. Namun sesekali gadis tersebut mengeluh sakit pada bagian intim kepada ibunya, sehingga terindikasi terkena penyakit.

"Korban KAZ tidak hamil. Saat ini korban tengah dalam perlindungan di lembaga perlindungan anak," jelas Lilipaly.

Sementara pelaku dijerat Pasal 76 D, Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman yang ditambah 1/3 masa tahanan menjadi 20 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update