TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita meminta pihak penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk serius menangani kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum komite sekolah di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada tahun 2022 silam.
Pihaknya meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan beriringan antara rehabilitasi dengan penekanan hukum.
“Jadi tidak jalan satu-satu. Penanganan hukumnya dulu baru rehabilitasi atau pemulihan dulu baru penekanan hukum, tidak. Tapi berjalan beriringan, penegak hukum sendiri, kepolisian perlu mengedepankan scientific crime investigation terkait kasus ini,” kata Dian, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari timbulnya intimidasi dari pihak pelaku terhadap korban dan keluarganya.
“Sangat mendesak upaya yang serius dan benar-benar serius dari kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap kasus inI,” ungkapnya.
Polres Tangsel menyebut mandeknya kasus tersebut hingga hampir dua tahun lamanya lantaran korban belum bisa dimintai keterangan. Korban disebut alami gangguan jiwa akibat peristiwa tersebut.
“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q